Komisi III DPR: Kalau KPK Tidak Mau Mobil Dinas, Kembalikan Saja Anggarannya kepada Kemenkeu

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak tegas pengadaan mobil dinas.

TRIBUNNEWS/ABDUL QODIR
Bangunan 16 lantai yang didominasi warna merah putih dan berlogo KPK, kokoh berdiri di tepi Jalan HR Rasuna Said Kav C-22, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2015). 

Untuk mobil jabatan 5 dewas KPK, masing-masing dianggarkan Rp 702 juta, sehingga totalnya Rp 3,5 miliar lebih.

Anggaran mobil Rp 702 juta itu juga disiapkan untuk 6 pejabat eselon I KPK.

Baca juga: MAKI Ungkap Ada Oknum Penegak Hukum Hapus Chat di Handphone Saksi R, Dekat dengan Jaksa Pinangki

Sementara, Dewan Pengawas KPK dengan tegas menolak pengadaan mobil dinas untuk tahun 2021.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, pihaknya tidak pernah mengusulkan pengadaan mobil dinas.

Mantan ketua KPK jilid I itu pun tidak mengetahui asal-muasal pengusulan mobil dinas tersebut.

Baca juga: Setahun Lebih Kasus Senpi Ilegal Mengambang, Bareskrim Kembali Periksa Eks Danjen Kopassus Soenarko

"Kalaupun benar (ada pengadaan mobil dinas), kami Dewas punya sikap menolak pemberian mobil dinas tersebut," tegas Tumpak saat dikonfirmasi, Kamis (15/10/2020).

"Kenapa? Karena berdasarkan Perpres tentang penghasilan Dewas, sudah ada diberikan tunjangan transportasi, sudah cukuplah itu. Begitu sikap kami," sambungnya.

Tumpak bercerita, ketika ia menjadi pimpinan KPK, dirinya sudah pernah menolak terkait pengadaan mobil dinas.

Baca juga: Mabes TNI: LGBT Pelanggaran Berat, Pelakunya Bisa Dipecat

Kemudian para pimpinan KPK setelahnya, imbuh dia, juga sama, yaitu menolak pengadaan mobil dinas.

"Saya lihat pimpinan-pimpinan setelahnya juga sama."

"Jadi kalau lah itu (pengadaan mobil dinas) benar, baru kali inilah pimpinan diberi mobil dinas," ucap Tumpak.

Baca juga: Jakarta Barat Dapat 13 Pompa Apung, Tiap Kecamatan Dapat Satu

Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menilai pengadaan fasilitas mobil dinas bagi pimpinan KPK jilid V tidak memiliki urgensi.

Lagi pula, menurutnya, fasilitas mobil dinas tidak berpengaruh secara langsung dengan kinerja KPK dalam memberantas korupsi.

"Enggak ada kaitan langsung dengan kinerja pimpinan misalnya OTT dan kinerja lain."

Baca juga: Tiga Taman di Jakarta Utara Kembali Dibuka, Pengunjung Wajib Patuhi Protokol Kesehatan

"Saya naik Innova 4 tahun aman-aman saja tuh," ujar Saut kepada wartawan, Kamis (15/10/2020).

Ia menyatakan, masalah kepemilikan mobil dinas bagi pimpinan hingga pejabat struktural tak pernah dibahas semasa dirinya memimpin lembaga antirasuah.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved