Komisi III DPR: Kalau KPK Tidak Mau Mobil Dinas, Kembalikan Saja Anggarannya kepada Kemenkeu

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak tegas pengadaan mobil dinas.

TRIBUNNEWS/ABDUL QODIR
Bangunan 16 lantai yang didominasi warna merah putih dan berlogo KPK, kokoh berdiri di tepi Jalan HR Rasuna Said Kav C-22, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2015). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak tegas pengadaan mobil dinas.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani meminta hal itu tidak perlu diperdebatkan.

"Kalau tidak mau, ya, tidak usah direalisasikan."

Baca juga: Tahun Depan Dapat Mobil Dinas, Dewan Pengawas KPK Bakal Menolak Tegas

"Kembalikan saja pos anggarannya kepada Kemenkeu (Kementerian Keuangan)," kata Arsul kepada wartawan, Jumat (16/10/2020).

Menurut Arsul, terkait mobil dinas adalah urusan internal KPK.

Komisi III DPR, kata Arsul, hanya menjalankan tugas untuk membahas dan menyetujui anggaran yang diajukan KPK.

Baca juga: Rocky Gerung: Siapa Juru Bicara Pemerintah? Inisialnya GAM, Gas Air Mata

"Tugas DPR yang dijalankan oleh Komisi III adalah membahas anggarannya ketika pemerintah mengajukannya sebagai bagian dari RAPBN 2021."

"Tugas itu didahului dengan melihat kondisi dan kepantasan mobil dinas yang ada," ucap Sekjen PPP itu.

Sebelumnya, Komisi III DPR menyetujui anggaran pengadaan mobil dinas baru untuk pimpinan Komisi Pemberantasan Kor‎upsi (KPK), pada 2021.

Baca juga: Amnesty Internasional Minta AS Batalkan Visa, Gerindra Bilang Prabowo Berstatus Orang Bebas

Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani ‎mengakui persetujuan pihaknya mengenai anggaran mobil dinas bagi para pimpinan KPK.

"Kami menyetujui pengadaan mobil dinas secara keseluruhan untuk KPK, mencakup pimpinan dan jajaran di bawahnya," kata Arsul kepada wartawan, Kamis (15/10/2020).

Baca juga: Epidemiolog UI Tuding Pemerintah Berupaya Tekan Testing Covid-19 demi Pilkada Serentak 2020

Namun, Arsul tidak merinci berapa anggaran pengadaan mobil dinas bagi para pimpinan KPK tersebut.

Komisi III, lanjut Arsul, hanya menyetujui kebutuhan anggaran pengadaan mobil dinas pimpinan KPK secara keseluruhan.

"Begini, kalau soal besaran atau angka mobil dinas Komisi III DPR tidak membahas sampai ke situ."

Baca juga: Mau Dilimpahkan ke Kejaksaan, Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi Akhirnya Ditahan

"Yang kami setujui adalah kebutuhan anggaran pengadaan mobil KPK secara keseluruhan, bukan alokasi mobilnya untuk siapa, harganya masing-masing berapa, dan jenis atau mereknya apa."

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved