Virus Corona Bodebek

Pemkot Bekasi Terbitkan Surat Edaran, Kelompok Masyarakat Ini Wajib Jadi Target Vaksinasi Covid-19

Pemkot Bekasi Terbitkan Surat Edaran, Kelompok Masyarakat Ini Wajib Jadi Target Vaksinasi Covid-19 pada Awal Tahun 2021. Simak Selengkapnya

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kota Bekasi, Dezi Syukrawati saat ditemui di Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi pada Kamis (15/10/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI SELATAN - Pemkot Bekasi mengeluarkan surat edaran Nomor 440/6367/Setda.TU tentang Pelaksanaan Pemberian Vaksin Covid-19 dalam Penanggulangan Covid-19 di Kota Bekasi ditandatangani pada 14 Oktober 2020.

Dalam Surat Edaran tersebut terdapat beberapa kelompok masyarakat yang diprioritaskan sebagai penerima vaksin covid-19 pada awal tahun 2021 mendatang.

Dijelaskan, Kriteria dan Skala Prioritas penerima Vaksin Covid-19 di Kota Bekasi adalah kelompok rentan yang berusia 18-59 tahun.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kota Bekasi, Dezi Syukrawati menjelaskan terdapat beberapa ketentuan sebelum seseorang bisa dijadikan target sebagai penerima vaksin.

"Nanti saat pelaksanaan akan diperiksa kondisi yang akan divaksin, ada kriterianya, jadi enggak semua orang asal kondisinya. Harus dicek kesehatannya dulu. Kalau saat jadwal vaksin itu dia dalam kondisi baik, maka akan dilakukan," tutur Dezi saat ditemui di Stadion Patriot Candrabhaga, Kamis (15/10/2020).

Masyarakat yang nantinya juga tergolong sebagai kelompok rentan yang jadi target vaksinasi, tak dilihat dari kondisi keuangannya.

Baca juga: Anak Jalani Operasi di Bagian Usus Sekaligus Sunat, Nikita Mirzani Beri Hadiah Uang Miliaran Rupiah

"Jadi gini, kita tidam melihat meskin atau kayanya, kita melihat adalah rentan usia. Jadi usia masyarakatnya berapa, itu yang dilihat, jadi tidak diprioritaskan mana yang miskin atau kaya," katanya.

Penilaian tersebut dilakukan oleh petugas puskesmas di masing-masing wilayah. Mereka lah yang akan menentukan masyarakat mana saja yang tergolong sebagai kelompok rentan.

Baca juga: Anies Klaim Layani UMKM di Tengah Pandemi : Bukan UMKM yang Mengurus Izin ke Kami, Tapi Kami Datangi

"Ya, nanti ada petugas dari puskesmas yang akan turun ke lapangan. Karena datanya juga menyesuaikan dari dukcapil dan dinsos," ungkap Dezi.

Berikut Kriteria dan Skala Prioritas penerima Vaksin Covid-19 di Kota Bekasi :

a. Petugas Pelayanan Publik, dalam hal ini petugas yang dimaksud adalah yang berhadapan langsung dengan masyarakat, di antaranya :

- TNI / Polri
- Petugas Stasiun Kereta Api;
- Petugas Pemadam Kebakaran; dan/atau
- Petugas yang bertugas dilapangan.

b. Kelompok Risiko Tinggi :

- Kelompok pekerja yang merupakan kelompok usia produktif dan berkontribusi sektor perekonomian serta Pendidikan;
- Penduduk yang tinggal di tempat berisiko tinggi seperti Kawasan padat penduduk

c. Contact Traking : Orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi
covid-19.

d. Administrator: Yang terlibat dalam Pelayanan Publik.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved