PSBB Jakarta

Update PSBB Jakarta, Ketua DPRD DKI: Sanksi Pelanggar dalam Raperda Covid-19 Jangan Normatif

Update PSBB Jakarta. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta sanksi bagi pelanggar PSBB tidak normatif agar memberikan efek jera.

Warta Kota/Anggie Lianda Putri
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi meminta sanksi bagi pelanggar PSBB dalam Raperda Penanggulangan Covid-19 tidak normatif agar memberikan efek jera. 

Jika masuk ke dalam wewenang, maka Pemprov DKI berhak untuk tidak melaksanakannya.

Baca juga: PSBB Transisi Jakarta Diterapkan, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Naik 5%

Namun pihak eksekutif memasukan insentif tenaga kesehatan itu ke dalam wewenang pemerintah daerah.

"Sebetulnya hanya penggunaan terminologi saja, tapi seharusnya yang penting kontennya itu bisa memberikan manfaat untuk kita semua," ujarnya.

Raperda yang tengah dibahas ini, kata Pantas, bila telah disahkan menjadi perda, menjadi kepastian hukum bagi warga Jakarta yang terkena dampak dari kebijakan penanggulangan Covid-19 serta landasan pemerintah untuk membuat kebijakan.

Perda ini nanti di samping menuntut kewajiban-kewajiban masyarakat, juga harus menunjukkan apa yang menjadi kewajiban-kewajiban pemerintah.

Baca juga: Gembong Warsono: Kebijakan PSBB Transisi dari Anies Baswedan Sudah Ditunggu Warga DKI Jakarta

"Jadi ada saling memberi dan ada menerima gitu, intinya ada keseimbangan antara hak dan kewajiban," katanya. (Antaranews)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved