Berita Daerah
Giliran Predator Anak di Ambon Ditangkap Polisi, Cabuli 7 Bocah Modalnya Permen
Seorang pria di Kota Ambon berinsial FM (65) ditangkap polisi lantaran mencabuli tujuh anak di bawah umur.
WARTAKOTALIVE.COM, AMBON - Seorang pria di Kota Ambon berinsial FM (65) ditangkap polisi lantaran mencabuli tujuh anak di bawah umur.
Para korban tidak hanya perempuan, tetapi juga laki-laki berusia lima hingga 10 tahun.
Pihak Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Leo Nugraha Simatupang mengatakan, tersangka yang diduga seorang fedofilia ini telah melancarkan aksinya sejak September 2020.
FM mencabuli para korban dengan terlebih dulu mengimingi para korban dengan permen.
“Tersangka ini melancarkan aksinya di kamar kos di kawasan Galala, Kecamatan Sirimau Ambon.
"Modusnya itu tersangka mengiming-imingi para korban dengan permen dan kupon berhadiah,” kata Leo kepada wartawan di Mapolresta Pulau Ambon, Rabu (14/10/2020).
Baca juga: Ternyata Ada 1.577 Perusuh Demo Tolak UU Ciptaker yang Diamankan Polisi di Jakarta
Aksi tersangka terungkap setelah warga sekitar mencurigai banyak anak-anak yang selalu ke kamar kos tersangka.
Warga kemudian melaporkan hal itu ke anggota Babinkantibmas.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi dari satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon menangkap dan menetapkan FM sebagai tersangka.
Baca juga: Kronologi Detik-detik Ambulans Dikejar Polisi saat Demo Omnibus Law, Videonya Viral, Ini Kata Polisi
FM ditangkap polisi di tempat tinggalnya pada awal pekan lalu dan kini telah ditahan di Mapolresta Pulau Ambon.
Selain mengaku perbuatannya, tersangka juga mengaku memiliki kelainan seks menyimpang.
FM juga sebelumnya telah dihukum karena perbuatan yang sama.
Baca juga: Unjuk Rasa Berakhir Ricuh, Puluhan MCB di Jakarta Pusat Kembali Rusak
“Jadi tersangka ini memiliki kelainan seks. Dia selalu melakukan seks menyimpang dan dia ini juga merupakan residivis, sebelumnya juga dia melakukan hal ini,” ujar Leo.
Kepala Satreskrim Polresta Pulau Ambon AKP Mido Johanes Manik mengatakan, dari hasil penyelidikan dan sejumlah keterangan saksi, kemungkinan masih ada banyak anak yang menjadi korban dalam kasus tersebut.
“Kemungkinan masih ada banyak anak yang menjadi korban dan itu masih kita selidiki terus,” ujarnya.
Baca juga: Komitmen Bupati Bekasi Ubah Wajah Kumuh, Jalan Inspeksi Kalimalang Jadi Dua Jalur Sejak Selasa
Tersangka dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Cabuli 6 Anak Laki-Laki, Predator Anak Beraksi Selama 10 Tahun di Pademangan
Heri Setiawan, predator anak cabuli 6 anak laki-laki berhasil diringkus pihak kepolisian setempat, di Pademangan Barat, Pademangan, Jakarta Utara.
Terungkap, Heri Setiawan si predator anak beraksi selama 10 tahun di Pademangan, dan telah mencabuli 6 anak laki-laki.
Soal aksi predator anak di Pademangan tersebut, dijelaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
"Yang sudah dia lakukan hampir 10 tahun oleh yang bersangkutan," kata Yusri di Mapolres Jakarta Utara, Selasa (7/1).
• PREDATOR Anak di Pademangan Ditangkap Polisi, Pelaku Masiih Berusia 19 Tahun Cabuli 6 Anak Laki-Laki
• TERNYATA Begini Modus Predator Anak di Pademangan Incar Korbannya
• VIDEO: Predator Anak Ditangkap Setelah Cabuli Enam Bocah Laki-laki
Yusri menambahkan dengan kata lain tersangka yang berstatus pelajar itu telah menjalankan aksi pencabulan tersebut sejak masih anak-anak.
"Coba kita bayangkan berarti 10 tahun yang lalu sejak umur 9 tahun, dia sudah melakukan. Dari sekitar tahun 2009 dia melakukan," ujar Yusri.
Sejauh ini tercatat sudah ada enam korban pencabulan tersangka yakni R (11), ZA (11), S (13), ST (11), A (10), dan X (10).
Namun tidak menutup kemungkinan ada korban-korban lainnya.
"Ada kemungkinan masih ada korban lain yang memang sampai saat ini belum lapor. Apalagi ini sudah berjalan hampir lebih dari 10 tahun," tuturnya.
Sehingga diharapkan dukungan korban lainnya untuk melaporkan peristiwa serupa kepada aparat penegak hukum agar bisa ditindaklanjuti.
Atas perbuatannya pelaku dijerat UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
Dipaksa Pelaku
Seorang predator anak di Pademangan ditangkap polisi, dan diketahui usia predator anak di Pademangan masih 19 tahun.
Diketahui, identitas predator anak usia 19 tahun cabuli 6 anak laki-laki tersebut, atas nama Heri Setiawan.
Terkait aksi Heri Setiawan cabuli 6 anak laki-laki tersebut dijelaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Yusri Yunus mengatakan, Heri ditangkap pada Jumat (27/12) lalu setelah adanya laporan dari salah satu korban.
"Saya sampaikan bahwa tersangka HS ini pada tanggal 27 Desember yang lalu telah berhasil kita amankan berdasarkan laporan seorang anak dengan inisial R, berumur 11 tahun," kata Yusri di Mapolres Jakarta Utara, Selasa (7/1).
Berdasarkan laporan, korban mengaku dipaksa melayani aksi bejat tersangka.
Korban yang berhasil kabur, lalu melapor perbuatan pelaku kepada orangtuanya dan diteruskan ke Polsek Pademangan.
"Dari situlah kita berhasil menyelidiki dan mengungkap serta menangkap pelakunya," kata Yusri.
Belakangan diketahui, aksi Heri di wilayah Pademangan Barat, Pademangan, Jakarta Utara itu juga melancarkan aksi serupa terhadap anak laki-laki lainnya.
Selain R (11), bocah laki-laki yang dicabuli Heri masing-masing berinisial ZA (11), S (13), ST (11), A (10), dan X (10).
Atas perbuatannya pelaku dijerat UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
Modus
Heri Setiawan melakukan pencabulan terhadap enam orang bocah dengan iming-iming barang maupun uang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pelaku beraksi dengan mengiming-imingi korban agar aksi bejatnya berjalan lancar.
"Semuanya dengan iming-iming, modus, karena korbannya anak kecil, memberikan permen, mengajak bermain video game, memberikan makanan," kata Yusri di Mapolres Jakarta Utara, Selasa (7/1).
Yusri menambahkan setelah itu, pelaku akan bawa korban ke tempat atau rumah kosong di Pademangan Barat, Pademangan, Jakarta Utara.
"Di rumah kosong itu lah dilakukan pencabulan, itu modus operandi. Ada di beberapa tempat tetapi yang sering dilakukan adalah tempat rumah kosong," tutur Yusri.
Menurut Yusri, antara tersangka dengan korban berjenis kelamin laki-laki diketahui saling kenal.
Sehingga memudahkan aksi pelaku untuk melancarkan perbuatannya terhadap korban.
"Ada beberapa korban yang dia lakukan sampai dengan tiga kali, ada yang dua kali, ada yang satu kali," ucap Yusri.
Sejauh ini tercatat sudah ada enam korban pencabulan tersangka yakni R (11), ZA (11), S (13), ST (11), A (10), dan X (10).
Namun tidak menutup kemungkinan ada korban-korban lainnya.
Predator Setan
Ada alasan pelaku rudapaksa ratusan pria di Inggris, Reynhard Sinaga tinggal di Gay Village Manchester, Inggris.
Alasannya Reynhard bertahan di Gay Village Manchester, dikarenakan Reynhard tidak bisa jadi gay di Indonesia.
Sehingga, Reynhard tidak mau pulang ke Indonesia dan Reynhard pilih jadi gay di Manchester Inggris hingga kini.
Bahkan pernah, Reynhard ingin ajukan status pengungsi di Inggris.
Seorang teman dekat Rey, sapaan akrab Reynhard Sinaga tinggal di Gay Village Manchester Inggris, ungkapkan hal itu.
Dilansir dari TheGuardian.com, hal tersebut dilakukan karena Reynhard seorang gay (penyuka sesama lelaki) dan dia tidak ingin menetap di Indonesia.
"Saya ingat bagaimana seseorang dari gereja membantu Rey Sinaga mencoba melamar status pengungsi dengan alasan ia tidak bisa menjadi gay di Indonesia," kata sahabat Rey yang enggan disebut namanya tersebut.
Namun permintaan tersebut akhirnya tidak diterima, tetapi Reynhard akhirnya berhasil memperpanjang masa tinggalnya di Inggris dengan menambah gelar PhD-nya.
"Dia berusaha menghindari kembali ke Indonesia dan satu cara untuk menghindari itu adalah tetap menjadi siswa selamanya," kata teman fotografinya.
Reynhard Sinaga menempuh pendidikan di Universitas Manchester sejak bulan Agustus tahun 2007 untuk gelar MA dalam sosiologi.
Kemudian pada Agustus 2012 ia mulai belajar di Universitas Leeds untuk gelar PhD dalam geografi manusia, yang tidak pernah diselesaikannya.
"Dia mengajukan tesisnya, berjudul "Seksualitas dan transnasionalisme sehari-hari di antara pria gay dan biseksual Asia Selatan di Manchester," pada Agustus 2016, tetapi gagal dan dia diberi waktu untuk melakukan koreksi," katanya.
Selain itu, seorang wanita yang mengenalnya dengan baik sampai tahun 2013 mengatakan Reynhard Sinaga menganggap dirinya sebagai "Peter Pan."
"Dia terlihat lebih muda dari usianya dan bertindak sebagai narsis dan agak naif untuk segalanya," tuturnya.
Buah bibir di Inggris
Reynhard Sinaga jadi buah bibir tidak hanya di Inggris tapi juga di Indonesia.
Pria kelahiran Jambi itu dihukum penjara seumur hidup di Inggris, Senin (6/1/2020) kemarin, karena terbukti memperkosa ratusan pria dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir.
Seorang teman Reynhard di Gay Village Manchester, Inggris, menceritakan kehidupan sehari-harinya.
Termasuk rasa penasarannya karena sepertinya Rey, sapaan akrab Reynhard, sepertinya tak pernah kehabisan uang selama tinggal di Inggris.
Ternyata, Rey anak seorang bankir dan pengusaha yang tinggal di Depok, Jawa Barat.
Rey dikatakan memiliki dua orang saudara kandung.
Namun demikian, Rey jarang menceritakan tentang keluarganya di Indonesia kepada teman-temannya di Manchester.
Dikutip dari TheGuardian.com pada Selasa (7/1/2020), Reynhard Sinaga pernah bekerja secara musiman di The Next dan sempat menjadi pengawas ujian.
Kala itu Reynhard tidak bisa bertahan dalam pekerjaannya tersebut hingga akhirnya memutuskan mundur.
Entah apa penyebabnya.
Meski tidak lagi bekerja, temannya mengungkapkan kalau Reynhard Sinaga tampak tidak pernah kekurangan uang.
Namun demikian, sang predator seks yang telah memperkosa ratusan pria di Manchester itu bahkan kerap keluar malam.
Bahkan, menghabiskan banyak waktu di sebuah bar, yang menurut informasi menjadi lokasi Rey mencari mangsanya.
“Dia juga selalu keluar, selalu pergi berlibur. Kami bertanya-tanya dari mana dia mendapatkan uangnya karena sepertinya dia tidak pernah bekerja,” ungkap teman Rey yang meminta namanya tidak dicantumkan.
Tangapan UI
Rey dihukum seumur hidup karena terbukti dalam 159 kasus perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban pria, selama rentang waktu dua setengah tahun dari 1 Januari 2015 sampai 2 Juni 2017.
Di antara 159 kasus tersebut terdapat 136 perkosaan, di mana sejumlah korban diperkosa berkali-kali.
Kasus tersebut pun ramai di media sosial Twitter.
Salah satu akun Twitter @nibrasnada menyebutkan bahwa Reynhard merupakan alumnus Universitas Indonesia.
"Reynhard Sinaga anak UI ternyata ya...".
Menanggapi hal itu, Kepala Humas dan KIP UI Dr. Rifelly Dewi Astuti mengatakan, Reynhard Sinaga benar adalah alumni dari Universitas Indonesia (UI).
Namun ia tidak menyebutkan secara gamblang jurusan dan lulusan tahun berapa.
Terkait dengan perbuatan Reynhard, menurutnya tidak ada sangkut pautnya dengan UI.
"Bahwa meski yang bersangkutan alumni Universitas Indonesia, perbuatannya sama sekali tidak terkait dengan statusnya sebagai alumni Universitas Indonesia," kata Rifelly melalui rilis yang diterima Kompas.com, Selasa (7/1/2020).
Selain itu, pihaknya juga mengutuk perbuatan Reynhard sebagai perbuatan biadab.
Pasalnya bertentangan dengan hukum dan kemanusiaan.
"Sekaligus ikut prihatin atas peristiwa yang dialami para korban," lanjutnya.
Selain menghormati putusan pengadilan tersebut, UI sebagai lembaga pendidikan tetap berkomitmen melaksanakan tugas pengajaran.
"Pendidikan utamanya mendidik generasi muda yang berintelektualitas tinggi dan berbudi luhur selaku penerus bangsa," tutupnya.
Kasus perkosaan terbesar
Meski Reynhard sempat menyangkal bahwa dirinya melakukan tindakan tersebut atas dasar suka sama suka.
Namun hakim menyebut bahwa korban tidak berpartisipasi dalam hubungan seksual ini, bahkan sebagian korban terdengar mendengkur.
Pejabat dari unit kejahatan khusus, Kepolisian Manchester Raya, Mabs Hussain, menjelaskan bahwa perkosaan berantai ini adalah "kasus perkosaan terbesar dalam sejarah hukum Inggris".
Hussain menyampaikan, bukti menunjukkan kemungkinan korban dapat mencapai 190 orang.
Termasuk, 48 orang yang kasusnya telah disidangkan melalui empat persidangan terpisah mulai Juni 2018-Desember 2019.
Prosesi persidangan atas kejadian perkosaan dan kekerasan seksual ini, diketahui ada sejumlah tahap sidang yang harus dijalani.
Sidang tahap pertama dimulai pada tanggal 1 Juni-10 Juli 2018 atas 13 korban dengan 30 dakwaan perkosaan dan dua serangan seksual.
Tahap kedua dilaksanakan pada 1 April-7 Mei 2019 dengan mendatangkan 12 korban, dan tahap ketiga pada 16 September-4 Oktober 2019 dengan 10 korban.
Total terdapat 159 dakwaan atas 48 korban pria di mana sebagian korban diperkosa berkali-kali. (Kompas.com/Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty/Wartakotalive.com/jhs)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Predator Anak Ditangkap, Cabuli 7 Bocah Bermodalkan Permen, Diduga Korbannya Masih Banyak"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/ilustrasi-korban-pencabulan-ayah-tiri.jpg)