Omnibus Law

Omnibus Law, Berikut Ini Belasan Kabar Hoaks UU Cipta Kerja Lengkap dengan Fakta Sebenarnya

Berikut ini fakta sebenarnya UU Cipta Kerja yang sekaligus membantah kabar hoaks UU Cipta kerja.

Editor: PanjiBaskhara
Facebook Info Seputar Presiden
12 Poin UU Cipta Kerja yang dianggap menyengsarakan rakyat. Poin-poin tersebut ternyata hoaks. Info Seputar Presiden membagikan faktanya. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ada 12 kabar hoaks UU Cipta kerja yang beredar di kalangan masyarakat.

Tak ayal, kabar 12 hoaks UU Cipta Kerja itu, berdampak para buruh dan mahasiswa menggelar unjuk rasa.

Berikut ini fakta sebenarnya UU Cipta Kerja yang sekaligus membantah kabar hoaks UU Cipta kerja tersebut.

Baca juga: VIDEO Aksi Demo Omnibus Law Berlanjut, Rombongan Mahasiswa Mulai Bergerak ke Puspem Tangerang

Baca juga: Khawatir Terinfeksi Covid-19 Kluster Demo UU Cipta Kerja, Ribuan Personil Polisi Jalani Rapid Test

Baca juga: Amien Rais Trending karena UU Cipta Kerja, Salahkan Jokowi Sebagai Pemrakarsa, Begini Kata Netizen

1. Benarkah Uang pesangon akan dihilangkan?

Faktanya: Uang pesangon tetap ada

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 156 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003:

Ilustrasi - uang pesangon
Ilustrasi - uang pesangon (Warta Kota)

Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja.

2. Benarkah UMP, UMK, UMSP dihapus?

Faktanya: Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada.

Ilustrasi - upah
Ilustrasi - upah (flickr.com)

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - - Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 88C UU 13 Tahun 2003:

(Ayat 1) Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman.

(Ayat 2) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upah minimum provinsi.

3. Benarkah Upah buruh dihitung per jam?

Faktanya: Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang.

Upah bisa dihitung berdasarkan waktu atau berdasarkan hasil.

Ilustrasi buruh pabrik
Ilustrasi buruh pabrik (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)
Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved