Omnibus Law
Omnibus Law, Berikut Ini Belasan Kabar Hoaks UU Cipta Kerja Lengkap dengan Fakta Sebenarnya
Berikut ini fakta sebenarnya UU Cipta Kerja yang sekaligus membantah kabar hoaks UU Cipta kerja.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ada 12 kabar hoaks UU Cipta kerja yang beredar di kalangan masyarakat.
Tak ayal, kabar 12 hoaks UU Cipta Kerja itu, berdampak para buruh dan mahasiswa menggelar unjuk rasa.
Berikut ini fakta sebenarnya UU Cipta Kerja yang sekaligus membantah kabar hoaks UU Cipta kerja tersebut.
Baca juga: VIDEO Aksi Demo Omnibus Law Berlanjut, Rombongan Mahasiswa Mulai Bergerak ke Puspem Tangerang
Baca juga: Khawatir Terinfeksi Covid-19 Kluster Demo UU Cipta Kerja, Ribuan Personil Polisi Jalani Rapid Test
Baca juga: Amien Rais Trending karena UU Cipta Kerja, Salahkan Jokowi Sebagai Pemrakarsa, Begini Kata Netizen
1. Benarkah Uang pesangon akan dihilangkan?
Faktanya: Uang pesangon tetap ada
BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 156 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003:

Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja.
2. Benarkah UMP, UMK, UMSP dihapus?
Faktanya: Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada.

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - - Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 88C UU 13 Tahun 2003:
(Ayat 1) Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman.
(Ayat 2) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upah minimum provinsi.
3. Benarkah Upah buruh dihitung per jam?
Faktanya: Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang.
Upah bisa dihitung berdasarkan waktu atau berdasarkan hasil.
