Omnibus Law

Kapolda Sebut Demo Rusuh Tolak UU Ciptaker Ditunggangi Kelompok Anti Kemapanan

Kelompok anti kemapanan ini melakukan penyusupan untuk memprovokasi massa agar aksi berjalan rusuh.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Mohamad Yusuf
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pos Polisi Patung Kuda, Jakarta Pusat, dibakar oleh demonstran saat terlibat bentrok dengan polisi, Kamis (8/10/2020). Mereka menuntut pemerintah untuk membatalkan UU Cipta Kerja yang dinilai memberatkan pekerja. 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan bahwa kerusuhan saat aksi demonstrasi menolak UU Omnibus Law atau UU Ciptaker di Jakarta, Kamis (8/10/2020) lalu, karena ditunggangi oleh kelompok anti kemapanan.

"Awalnya aksi demonstrasi oleh buruh dan mahasiswa, berjalan baik dan tertib. Namun adanya kelompok anti kemapanan yang menunggangi massa buruh dan mahasiswa, membuat aksi menjadi ricuh dan rusuh," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/10/2020).

 Usai Aksi Demo Kemarin, ini Daftar Pintu Masuk Stasiun MRT Jakarta yang Buka, Jumat, 9 Oktober 2020

 Beredar Video Soeharto Temui Demonstran saat Unjuk Rasa 1967, Netizen Bandingkan dengan Jokowi

Menurutnya kelompok anti kemapanan ini melakukan penyusupan untuk memprovokasi massa agar aksi berjalan rusuh.

"Siapa dibelakang kelompok anti kemapanan yang membuat rusuh aksi demo ini, masih didalami lagi," kata Nana.

Karenanya ke depan kata Nana, ia mengimbau ke masyarakat khususnya pengunjuk rasa agar selaku menjaga kelompoknya agar tak disusupi kelompok perusuh.

"Jangan sampai kemudian, kelompoknya disusupi atau ditunggangi oleh kelompok anti kemapanan yang kemudian melakukan anarkisme," kata Nana.

Ia memastikan Polri akan menindak tegas dan melakukan tindakan hukum kepada pelaku kerusuhan.

"Kami tak akan biar kan mereka memprovokasi kerusuhan karena sangat meresahkan masyarakat," katanya.

Nana mengatakan Polda Metro Jaya resmi menahan 28 tersangka pelaku perusakan dan kerusuhan, dalam aksi demonstrasi menolak UU Omnibus Law, yang ricuh pada Kamis (8/10/2020).

Penahanan terhadap 28 tersangka itu dilakukan setelah penyidik mentapkan 54 tersangka dari 1.192 orang yang diamankan terkait aksi demo.

Hal itu dikatakan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/10/2020).

"Dalam demonstrasi yang rusuh karena penyusup itu, sempat kita amankan 1.192 orang. Dari sana ada 135 orang yang berpotensi melakukan pidana dan kita naikkan ke tingkat penyidikan," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Senin.

 Anggota Keluarga yang Diamankan Polisi saat Demo Tolak UU Omnibus Law, Membludak di Polda Metro Jaya

 Kecam Perusakan Halte, Transjakarta Mengaku Kerugian Mencapai Rp 45 miliar

Lalu kata dia sebanyak 83 orang diantarnya sudah diproses sehingga 54 orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari 54 orang yang ditetapkan tersangka, sebanyak 28 kita lakukan penahanan sementara sisanya tidak," kata Nana.

Menurut Nana, penahanan dilakukan karena ancaman hukuman terhadap mereka diatas 5 tahun penjara. Sementara sisanya tidak.

"Para tersangka akan dijerat sesuai dengan tindak kejahatan dan alat buktinya," kata Nana.

Diantaranya adalah Pasal 212 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP serta Pasal 408 KUHP.

Nana mengatakan dari 1.192 orang yang diamankan sebanyak 64 persen adalah berstatus pelajar. Mereka yang berstatus pelajar telah dipulangkan dengan syarat.

Dimana, orang tua wajib menjemput dan harus membuat surat pernyataan.

"Mayoritas pelajar dan mereka kami pulangkan dengan syarat, orang tua datang dan membuat pernyataan," kata dia.

Para pelajar ini katanya selain dari Jakarta dan sekitarnya juga ada yang berasal dari Subang, Serang, Karawang, Purwakarta dan Tangerang.

Seperti diketahui, aksi unjuk rasa menolak UU Omnibus Law di Jakarta pada Kamis, 8 Oktober 2020 lalu berujung ricuh.

Sejumlah fasilitas umum, pos polisi hingga kendaraan polisi dirusak massa bahkan dibakar. Sejumlah personel kepolisian pun terluka bahkan ada polwan yang sampai mengalami patah tangan akibat insiden tersebut. (bum)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved