Omnibus Law Cipta Kerja
Imbas Demo Tolak UU Ciptaker Ricuh, Sebanyak 71 Personel Polri Terluka
Di sisi lain ada 5.918 orang dari seluruh Polda jajaran yang diamankan saat aksi unjuk rasa tersebut.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Feryanto Hadi
28 orang tersangka
olda Metro Jaya resmi menahan 28 tersangka pelaku perusakan dan kerusuhan, dalam aksi demonstrasi menolak UU Omnibus Law, yang ricuh pada Kamis (8/10/2020).
Penahanan terhadap 28 tersangka itu dilakukan setelah penyidik mentapkan 54 tersangka dari 1.192 orang yang diamankan terkait aksi demo.
Hal itu dikatakan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/10/2020).
"Dalam demonstrasi yang rusuh karena penyusup itu, sempat kita amankan 1.192 orang. Dari sana ada 135 orang yang berpotensi melakukan pidana dan kita naikkan ke tingkat penyidikan," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Senin.
Lalu kata dia sebanyak 83 orang diantarnya sudah diproses sehingga 54 orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari 54 orang yang ditetapkan tersangka, sebanyak 28 kita lakukan penahanan sementara sisanya tidak," kata Nana.
Menurut Nana, penahanan dilakukan karena ancaman hukuman terhadap mereka diatas 5 tahun penjara. Sementara sisanya tidak.
"Para tersangka akan dijerat sesuai dengan tindak kejahatan dan alat buktinya," kata Nana.
Baca juga: Polda Metro Jaya Kejar Penyebar Hoaks yang Ingin Melengserkan Presiden Jokowi Lewat Aksi Demo
Baca juga: VIDEO Demo Tolak Omnibus Law Berlanjut, Mahasiswa Kepung Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang
Diantaranya adalah Pasal 212 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP serta Pasal 408 KUHP.
Nana mengatakan dari 1.192 orang yang diamankan sebanyak 64 persen adalah berstatus pelajar. Mereka yang berstatus pelajar telah dipulangkan dengan syarat.
Dimana, orang tua wajib menjemput dan harus membuat surat pernyataan.
"Mayoritas pelajar dan mereka kami pulangkan dengan syarat, orang tua datang dan membuat pernyataan," kata dia.
Baca juga: Kapolda Sebut Demo Tolak UU Omnibus Law Sampai Jokowi Lengser Adalah Hoaks, Pelaku Diburu
Para pelajar ini katanya selain dari Jakarta dan sekitarnya juga ada yang berasal dari Subang, Serang, Karawang, Purwakarta dan Tangerang.
Seperti diketahui, aksi unjuk rasa menolak UU Omnibus Law di Jakarta pada Kamis, 8 Oktober 2020 lalu berujung ricuh.
Sejumlah fasilitas umum, pos polisi hingga kendaraan polisi dirusak massa bahkan dibakar. Sejumlah personel kepolisian pun terluka bahkan ada polwan yang sampai mengalami patah tangan akibat insiden tersebut