PSBB Jakarta

Gembong Warsono Minta Anies Baswedan Tak Perpanjang PSBB Jilid II yang Berakhir Hari Ini

Kebijakan PSBB Jakarta yang dimulai sejak Senin (14/9/2020) itu, dianggap menyulitkan warga Ibu Kota terutama pelaku usaha.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Kolase Warta Kota
Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono dan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan atau Anies Baswedan 

"Tapi beberapa usaha makanan kesulitan untuk menjual makanan mereka karena aturan PSBB jilid II,” katanya.

Berakhir 11 Oktober 2020, Anies Baswedan Bakal Umumkan Kelanjutan Nasib PSBB Jakarta

Menurut Gembong, para pelaku sudah berusaha melakukan adaptasi dengan berjualan makanan di pinggir jalan.

"Hal itu membuktikan bahwa mereka benar-benar melakukan segala cara untuk sekadar bisa bertahan,” ucapnya.

Berdasarkan data yang dia miliki, pajak restoran pada tahun 2019 menyumbang pemasukan sebesar Rp 2,4 triliun kepada kas daerah DKI Jakarta.

Sedangkan situasi seperti saat ini, jika PSBB jilid II kembali diperpanjang, tentu pertumbuhan minusnya akan semakin dalam sehingga merugikan semua pihak.

Termasuk, ujar dia, Pemerintah DKI Jakarta yang saat ini sedang berjuang menutup defisit anggaran.

Gembong menyebutkan, imbas defisit program seperti rehabilitasi sekolah, perbaikan jalan, penanggulangan banjir bisa terganggu kedepannya.

“Bahkan, mungkin Jakarta tidak punya cukup anggaran untuk merehabilitasi halte-halte Transjakarta yang dibakar dalam aksi demonstrasi beberapa hari yang lalu,” katanya.

Sepekan Razia PSBB Ketat, Sudinhub Jaksel Jaring 49 Pengendara

Oleh karena itu, Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta memandang sebaiknya PSBB jilid II tidak perlu diperpanjang.

Alasannya, perekonomian masyarakat harus tetap menjadi hal yang tidak dipisahkan dari kesehatan masyarakat DKI Jakarta.

“Semua bisa dilaksanakan dengan tepat, jika pemerintah daerah bisa tegas dalam menjalankan aturan yang mereka buat sendiri,” katanya.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengeluarkan kebijakan rem darurat atau emergency brake policy.

Rem darurat diberlakukan karena situasi pandemi virus corona di Ibu Kota semakin mengkhawatirkan.

“Dengan melihat kedaruratan ini, maka tidak banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin,” kata Anies saat jumpa pers melalui siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Pimpinan DPRD DKI Jakarta Sesalkan Aksi Demonstrasi, PSBB di Ibukota Jadi Percuma

Anies Baswedan mengatakan, kebijakan itu diambil setelah Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta menggelar rapat, Rabu (9/9/2020).

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved