Omnisbus Law

35 Investor Dunia Kritik UU Ciptaker, Airlangga Hartato Menduga karena Baca Draft Lama, Benarkah?

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menduga 35 investor asing yang tidak setuju dengan UU Cipta Kerja jarena baca draf lama

Tribunnews.com
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menduga 35 investor asing yang tak setuju UU Ciptaker karena yang dibaca draf lama. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Begini ternyata jawaban pemerintah, melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto terhadap berita 35 investor asing yang tidak setuju dengan UU Cipta Kerja

Airlangga mengatakan, yang dibaca oleh para investor tersebut bukanlah draf UU Cipta Kerja yang telah disahkan pada Sidang Paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020) lalu.

“Yang bersangkutan membaca draf yang lama, bukan yang disahkan,” ujarnya.

Suasana usai pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-undang. Ketua DPR Puan Maharani diantara Airlangga Hartarto dan Sri Mulyani yang menwakili pemerintah, juga tampak Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin yang memimpin rapat pengesahan.
Suasana usai pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-undang. Ketua DPR Puan Maharani diantara Airlangga Hartarto dan Sri Mulyani yang menwakili pemerintah, juga tampak Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin yang memimpin rapat pengesahan. (KompasTV)

Sementara Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia bahwa 35 investor tersebut tak pernah berinvestasi di Indonesia. 

Setelah Unjuk Rasa 3 Hari, Hari Ini Buruh di Bekasi Bekerja Kembali, Lalu Gugat UU Ciptaker ke MK

Daftar 18 Halte yang Dibakar, Dirusak dan Dijarah Pendemo UU Ciptaker, Apa Salah Halte Transjakarta?

Dengan draf yang ada saat ini, Airlangga membantah, UU Cipta Kerja dapat memperkeruh kondisi lingkungan nasional.

“Memang ada persepsi demikian, walaupun itu tidak tepat,” katanya.

Lebih lanjut Airlangga menegaskan, keberpihakan pemerintah terhadap perlindungan lingkungan terefleksikan dengan tetap diwajibkannya dokumen analisis mengenai dampak linkungan atau Amdal bagi pelaku usaha dengan potensi dampak lingkungan tinggi.

Sementara itu Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia mengungkapkan, sebanyak 35 investor asing yang tidak setuju dengan Undang-undang Cipta Kerja tidak pernah melakukan investasi di Indonesia.

Para Selebritas Ikut Komentari Undang-undang Cipta Kerja, Mulai Nikita Mirzani hingga Ernest Prakasa

Sebanyak 35 investor tersebut menuliskan surat terbuka kepada pemerintah untuk mengungkapkan kerasahan terhadap dampak penerapan UU Cipta Kerja, terutama pada keselamatan lingkungan.

"UU ini ada yang setuju dan tidak setuju. Khususnya dari luar negeri, kemarin ada surat terbuka yang diberitakan media online menyatakan 35 pengusaha tidak setuju (menolak) dengan Cipta Kerja," ujar Bahlil saat memberikan keterangan pers secara virtual, Kamis (8/10/2020).

Bahlil Lahadalia
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia

"Setelah di cek perusahaan tersebut tidak terdaftar di BKPM sebagai perusahaan yang menginvestasikan dananya di Indonesia. Tidak ada dan kami cek di bursa efek juga tidak ada," sambung dia.

Jadwal Acara TV Jumat 9 Oktober di Trans TV, Trans 7, ANTV, RCTI, SCTV, GTV, Indosiar, Net TV

Bahlil menilai, keberadaan surat terbuka tersebut menunjukkan ada beberapa negara yang tidak menginginkan Indonesia menjadi lebih baik.

"Saya malah bertanya, kalau memang tidak pernah investasi di Indonesia, dan tidak melakukan kegiatan usaha di Indonesia, tiba-tiba melakukan surat terbuka tidak setuju, ada apakah ini?," ujar dia.

Investor Beraset 4,1 Trikiun Dollar AS

Sebelumnya, sebanyak 35 investor global dengan nilai aset kelolaan (asset under management/AUM) sebesar 4,1 triliun dollar AS menulis surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo terkait Undang-Undang Cipta Kerja.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved