Omnibus Law

Setelah Unjuk Rasa 3 Hari, Hari Ini Buruh di Bekasi Bekerja Kembali, Lalu Gugat UU Ciptaker ke MK

Mogok nasional dalam bentuk unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja berakhir sudah 6-8 Oktober. Buruh di Bekasi pastikan hari ini bekerja kembali.

WARTA KOTA/MUHAMMAD AZZAM
Buruh di 10.000 pabrik wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi melakukan aksi mogok kerja selama tiga hari, mulai Selasa (6/10/2020) hingga Kamis (8/10/2020). Hari ini mereka bekerja kembali 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI -- Mogok nasional dalam bentuk unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja berakhir sudah 6-8 Oktober.

Sekertaris DPC KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Se-Indonesia) Kabupaten/Kota Bekasi, Fajar Winarno menyampaikan bahwa buruh akan mengakhiri aksi mogok massal dan unjuk rasa pada Jumat (9/10/2020) ini.

Fajar menyampaikan, hari ini para buruh akan kembali bekerja di perusahaannya masing-masing.

Detik-detik Massa Timpuk Mobil Kapolres, Wakapolres dan Dandim Bekasi Kota saat Patroli

Kedapatan Ikut Aksi Unjuk Rasa, Ratusan Pelajar di Jakarta Utara Ditelanjangi Setengah Badan

"Insya Allah udah normal lagi, teman-teman buruh bisa kerja lagi," ujar Fajar saat dikonfirmasi, Kamis (9/10/2020) malam.

Polri-TNI Kabupaten Bekasi secara bersama melaksanakan patroli skala besar untuk mengantisipasi aksi unjuk rasa dan mogok kerja para karyawan atas penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law turun ke jalan.
Polri-TNI Kabupaten Bekasi secara bersama melaksanakan patroli skala besar untuk mengantisipasi aksi unjuk rasa dan mogok kerja para karyawan atas penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law turun ke jalan. (Warta Kota/Muhammad Azzam)

Dia mengatakan, serikat buruh memang hanya menjadwalkan waktu untuk mogok kerja dan aksi unjuk rasa selama tiga hari pada 6-8 Oktober 2020.

Selanjutnya, pihak buruh akan mengajukan gugatan uji materi omnibus law Undang-undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Namun, kami dari serikat pekerja dan elemen lain akan mengajukan judicial review ke MK," kata dia.

Bekas Bioskop Grand Theater di Senen Terbakar, Jumat (9/10) Dini Hari Masih dalam Upaya Pemadaman

Sebelumnya, para buruh meminta Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mendesak Presiden Joko Widodo agar mengeluarkan Perppu untuk mencabut UU Cipta Kerja.

Wakil Wali Kota Tri Adhianto menggantikan Rahmat menemui buruh dan menandatangani surat rekomendasi aspirasi dari buruh.

Nantinya surat aspirasi tersebut akan dikirim langsung ke Presiden Joko Widodo.

"Ya bubar, tadi kami dialihkan mau ke DPR ke Pemkot. Akhirnya, kami minta dukungan dari DPRD maupun Pemda. Kalau DPRD sudah kemarin.

Anggota geng motor XTC Indonesia turut unjuk rasa penolakan pengesahan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja di Depan Komplek Pemda Kabupaten Bekasi, pada Kamis (8/10/2020).
Anggota geng motor XTC Indonesia turut unjuk rasa penolakan pengesahan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja di Depan Komplek Pemda Kabupaten Bekasi, pada Kamis (8/10/2020). (Warta Kota/Muhammad Azzam)

Hari ini kami minta ketemu dan diwakili Pak Wakil Wali Kota Tri Adhianto sehingga setelah dialog lumayan panjang, Pak Wakil atas nama Wali Kota mengeluarkan surat untuk dikirim ke Presiden agar membuat Perppu tentang penundaan pelaksanaan UU omnibus law," ujar Fajar saat dikonfirmasi.

HUJAN Terus Guyur Jakarta, Inilah Nomor Penting Jakarta dan Nomor Posko Banjir

Bubarkan Unjuk Rasa

Seperti diketahui, respon penolakan UU Ciptaker berkembang menjadi unjuk rasa.

Bukan hanya dilakukan buruh, tapi juga mahasiswa hingga pelajar.

 Aparat dari unsur TNI dan Polres Metro Bekasi Kota membubarkan massa mahasiswa dan pelajar yang sebelumnya bertahan di perempatan Jalan Chairil Anwar.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved