UU Cipta Karya
Transjakarta Hentikan Seluruh Operasional Akibat Unjuk Rasa UU Cipta Karya
Transjakarta memutuskan untuk menghentikan operasional bus akibat unjuk rasa UU Cipta Karya di sejumlah jalan di Ibu Kota, Kamis (8/10/2020).
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
* Bentuk pengalihan untuk arah Monas:
Pelayanan normal sampai halte BI - putar balik di Patung Kuda - pelayanan normal kembali sampai Ragunan.
* Koridor 3 (Kaideres – Pasar Baru): Massa di sekitar RS Sumber Waras, maka layanan dialihan menggunakan jalur Tomang dan arah Kalideres
Normal.
*Koridor 8 (Lebak Bulus – Harmoni): Masa di sekitar RS Sumber Waras layanan dialihan menggunakan jalur Tomang dan arah Lebak Bulus Normal.
*Rute 7A (Kp Rambutan - Lebak Bulus):
Terkait banyaknya masa, rute dialihkan via Tol Ampera. Selain itu, massa di kawasan Rs Siloam, maka sementara tidak melewati pemberhentian Jaha sampai dengan pemberhentian Lorena.
*Rute 1A (PIK – Balaikota) : Ada penutupan di kawasan Monas, maka rute 1A mengalami perpendekan rute menjadi PIK – Harmoni.
Sehubungan adanya kegiatan aksi masa di Kawasan Kodamar, Jakarta Utara siang ini maka Transjakarta di Koriodor 10 (Tanjung Priok - PGC 2) mengalami modifikasi berupa pengalihan rute.
Bentuk pengalihannya untuk sementara armada bus tidak melewati halte Cempaka Mas 2 dan halte Cempaka Putih.