UU Cipta Kerja

Guru Besar Hukum UGM Nilai UU Cipta Kerja Bakal Jadi 'Macan Kertas'

Saya melihat dalam RUU Cipta Kerja itu ada sanksi pidana di dalamnya tetapi di atas tertulisnya adalah sanksi administrasi.

WARTA KOTA/MUHAMMAD AZZAM
Ilustrasi - Buruh di 10.000 pabrik wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi melakukan aksi mogok kerja selama tiga hari, mulai Selasa (6/10/2020) hingga Kamis (8/10/2020). 

"Ujug-ujug ada sanksi pidana yang dijatuhkan kepada koorporasi dan celakanya itu adalah pidana penjara," pungkas Eddy.

Seperti diketahui, DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Hal tersebut diputuskan dalam rapat paripurna masa persidangan I Tahun Sidang 2020-2021 di gedung Nusantara DPR, Komplek Parlemen, Jakarta, pada Senin (5/10/2020).

Sebelum disahkan menjadi undang-undang, Azis mempersilahkan Ketua Panja Baleg DPR Supratman Andi Agtas dan perwakilan sembilan fraksi untuk menyampaikan pandangan akhir terkait RUU Cipta Kerja.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Guru Besar Hukum UGM Nilai UU Cipta Kerja Bakal Jadi 'Macan Kertas'

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved