UU Cipta Kerja

Guru Besar Hukum UGM Nilai UU Cipta Kerja Bakal Jadi 'Macan Kertas'

Saya melihat dalam RUU Cipta Kerja itu ada sanksi pidana di dalamnya tetapi di atas tertulisnya adalah sanksi administrasi.

WARTA KOTA/MUHAMMAD AZZAM
Ilustrasi - Buruh di 10.000 pabrik wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi melakukan aksi mogok kerja selama tiga hari, mulai Selasa (6/10/2020) hingga Kamis (8/10/2020). 

Wartakotalive.com - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Eddy Hiariej mengatakan Undang-undang Cipta Kerja berpotensi diuji materi ke Mahkamah Konstitusi karena memiliki beberapa kelemahan.

"Sudah saya katakan juga bahwa ini satu, sangat rentan untuk menjadi  uji materi  ke Mahkamah Konstitusi," kata Eddy dalam konferensi pers daring, Rabu (7/10/2020).

Selain itu, Eddy mengatakan UU Cipta Kerja berpotensi hanya menjadi "macan kertas".

Pasalnya, undang-undang ini tidak memiliki sanksi yang efektif.

Eddy mengatakan UU Cipta Kerja tidak sesuai prinsip titulus et lex rubrica et lex yang berarti isi dari suatu pasal itu harus sesuai dengan judul babnya.

"Dia (UU Cipta Kerja) bisa sebagai macan kertas. Artinya apa? artinya sanksi pidana dan sanksi-sanksi lainnya bisa jadi tidak bisa berlaku efektif," kata Eddy.

"Saya melihat dalam RUU Cipta Kerja itu ada sanksi pidana di dalamnya tetapi di atas tertulisnya adalah sanksi administrasi. Padahal sanksi administrasi dan sanksi pidana itu adalah dua hal yang berbeda secara prinsip. Jadi judulnya sanksi administrasi sementara di bawahnya itu sanksi pidana isinya," tambah Eddy.

Selain itu, Eddy mengatakan sanksi di dalam UU Cipta Kerja hanya mengambil dari aturan yang sudah ada.

Meski dalam penerapan pasal satu dengan yang lain menggunakan stelsel pemidanaan yang berbeda.

Menurut Eddy, hal ini dapat berakibat pada perbedaan putusan hakim saat menggunakan UU Cipta Kerja.

"Penggunaan stelsel pemidanaan yang berbeda ini, dia berdampak serius terhadap penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran. Maka ini amat sangat mungkin terjadi disparitas pidana dalam putusan hakim karena perbedaan stelsel pemidanaan," ucap Eddy.

Eddy mengatakan terdapat kesalahan konsep penegakan hukum di dalam UU Cipta Kerja.

Terutama terkait pertanggungjawaban korporasi ketika melanggar undang-undang ini.

Di dalam undang-undang ini, Eddy mengatakan pertanggungjawaban koorporasi dalam konteks administrasi atau perdata.

Namun, dalam aturan itu juga memuat sanksi pemidanaan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved