Virus Corona

Anies Baswedan Sebut Gedung DPR Harus Ditutup Sementara karena Covid-19. Gedung Mana Saja?

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Gedung DPR RI di Jalan Gatot Soebroto harus ditutup sementara cegah penularan Covid-19.

Warta Kota/Desy Selviany
Empat motor polisi di depan pintu gerbang DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/10/2020). Buruh yang berunjuk rasa sudah membubarkan diri setelah diingatkan polisi tentang aturan protokol kesehatan dan penyebaran virus corona atau Covid-19. Sebanyak 18 anggota DPR dilaporkan positif corona, gedung DPR pun harus ditutup sementara. 

"18 anggota DPR (terpapar Covid-19), selebihnya staf anggota dan lain-lainnya," ujarnya.

Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna ke-7 masa persidangan I 2020-2021, Senin (5/10/2020), Azis juga mengatakan, DPR mempercepat penutupan masa sidang karena pertimbangan ada anggota DPR, staf DPR dari unsur ASN dan staf anggota yang terpapar Covid-19.

"Ada anggota DPR terpapar Covid-19, begitu juga staf ASN dan staf anggota, kita doakan sahabat-sahabat anggota DPR dan staf yang terpapar dalam segera pulih," kata Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin saat memimpin rapat.

Tema Mata Najwa Rabu 7 Oktober Membahas UU Cipta Kerja Disiarkan Langsung di Trans 7 Pukul 20.00

Adapun, dalam rapat paripurna tersebut, DPR telah mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Dari sembilan fraksi di DPR, hanya Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang menolak seluruh hasil pembahasan RUU Cipta Kerja.

Hasilnya, RUU Cipta Kerja tetap disahkan menjadi undang-undang. Mayoritas fraksi DPR dan pemerintah setuju.

Pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, RUU Cipta Kerja diperlukan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan memperbanyak lapangan kerja.

Menurut dia, RUU Cipta Kerja akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah.

Tetap Syuting Program di Masa Pandemi Covid-19, Vicky Prasetyo Akui Ada Beberapa Perbedaan

"Kita memerlukan penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi. Untuk itu, diperlukan UU Cipta Kerja yang merevisi beberapa undang-undang yang menghambat pencapaian tujuan dan penciptaan lapangan kerja.

UU tersebut sekaligus sebagai instrumen dan penyederhanaan serta peningkatan efektivitas birokrasi," ujar Airlangga.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anies: Gedung DPR RI Harus Ditutup 3 Hari karena Jadi Tempat Penularan Covid-19",  Penulis : Ryana Aryadita Umasugi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved