Virus Corona Jabodetabek
40 Pegawai PN Jakarta Pusat Positif Covid-19 Bikin Sidang Kasus Jaksa Pinangki Ditunda
Seharusnya sidang lanjutan Pinangki digelar pada Rabu (7/10/2020) hari ini, dengan agenda jawaban atas nota keberatan atau eksepsi Pinangki.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang lanjutan kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Seharusnya sidang lanjutan Pinangki digelar pada Rabu (7/10/2020) hari ini, dengan agenda jawaban atas nota keberatan atau eksepsi Pinangki.
Penundaan sidang diakibatkan terdapat 40 pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkonfirmasi positif Covid-19.
• DAFTAR 54 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Di Jakarta Tinggal Dua Wilayah
Puluhan orang yang terpapar Covid-19 itu terdiri dari hakim hingga aparatur sipil negera (ASN) yang bertugas di PN Jakarta Pusat.
"Iya ditunda," kata Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyono kepada wartawan, Selasa (6/10/2020).
Ditambah lagi, ada dua ASN pada PN Jakpus yang positif Covid-19 pada Selasa (6/10/2020).
• Data Kamera Mesin Absensi di Lobi Gedung Kejaksaan Agung yang Terbakar Ikut Diperiksa Bareskrim
Alhasil, PN Jakpus juga bakalan menerapkan lockdown selama tiga hari.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali akan memberlakukan lockdown selama tiga hari, terhitung sejak Rabu (7/10/2020) hingga Jumat (9/10/2020).
Lockdown dilakukan imbas dari adanya dua aparatur sipil negara (ASN) di PN Jakpus yang terpapar Covid-19 pada Selasa (6/10/2020) hari ini.
"Sehubungan dengan itu, maka sesuai Petunjuk Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, atas surat pemberitahuan Yang Mulia Ketua PN Jakarta Pusat yang disampaikan hari ini."
• DPR Sahkan UU Cipta Kerja, KSPI Kukuh Tetap Gelar Aksi Mogok Nasional
"Akan dilaksanakan lockdown PN Jakarta Pusat," ujar Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyono kepada wartawan, Selasa (6/10/2020).
Sehubungan dengan positifnya dua ASN, maka PN Jakarta Pusat telah melaksanakan rapid test secara keseluruhan untuk warga PN Jakpus.
"Dan dilanjutkan swab test bagi yang nantinya hasil rapid test-nya reaktif," jelas Bambang.
• Pasien Covid-19 Kabupaten Bogor Cuma Tambah 18 Orang per 5 Oktober 2020, 26 Pasien Sembuh
Bambang menguraikan, untuk sementara jumlah pegawai reaktif Covid-19 di PN Jakarta Pusat terdapat 40 orang, terdiri dari hakim dan ASN.
"Pelayanan PTSP tetap dilaksanakan terbatas khusus untuk hal-hal yang bersifat urgent atau sangat mendesak," ucap Bambang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/sidang-perdana-pinangki-sirna-malasari.jpg)