Melanggar Aturan PSBB, 5 Perkantoran dan Restoran di Sunter Agung Disegel
Lima tempat usaha dan perkantoran yang melanggar PSBB di Sunter Agung Jakarta Utara disegel petugas.
Penulis: Junianto Hamonangan |
WARTAKOTALIVE.COM, TANJUNGPRIOK - Sejumlah perkantoran dan tempat usaha yang melanggar aturan PSBB di Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjug Priok, Jakarta Utara, Selasa (6/10/2020) disegel.
Sejumlah perkantoran dan restoran dikenakan sanksi karena tidak mengikuti protokol kesehatan seperti tidak ada alat ukur suhu tubuh, tempat cuci tangan, maupun rambu jaga jarak.
Petugas juga mendapati perkantoran tanpa ada pembatasan jumlah pegawai.
• VIDEO: Pekerja Seni dan Hiburan Malam Pengunjuk Rasa Diterima DPRD DKI, Minta PSBB Segera Dicabut
Bahkan, ada meja kerja satu pegawai dengan yang lainnya saling berdekatan tanpa ada jarak.
Kepala Satpol PP Kelurahan Sunter Agung, Widayat mengatakan ada enam perkantoran dan restoran yang dilakukan penindakan berupa penyegelan maupun sanksi teguran tertulis.
"Dari total tersebut, lima dilakukan penyegelan sementara dan satu diberikan teguran tertulis," kata Widayat, Selasa (6/10/2020).
• Tidak Pakai Masker saat PSBB Jakarta, 16 Warga Sungai Bambu Dikenakan Sanksi Sosial
Menurut Widayat, perkantoran dan restoran disegel selama tiga hari kedepan. Setelah itu pengelola dapat kembali beroperasi dengan catatan mematuhi aturan protokol kesehatan.
“Baru dapat dibuka kembali setelah pemilik atau pengelola mengikuti protokol kesehatan dengan menyediakan tempat cuci tangan, dan membatasi jumlah karyawannya,” katanya.
Lurah Sunter Agung, Danang Wijanarka mengatakan kegiatan bertujuan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, khususnya di wilayah Sunter Agung sekaligus penegakan aturan PSBB.
• Aksi Unjuk Rasa Dilarang Selama PSBB, Gedung DPR RI Terlihat Lengang
"Karenanya, pengawasan dan penegakan protokol kesehatan kita terapkan bersama Satpol, TNI dan Polri," ungkap Danang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/segel-di-sunter-agung.jpg)