Virus Corona Jabodetabek

Dua ASN Positif Covid-19, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dilockdown Lagi Selama Tiga Hari

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali akan memberlakukan lockdown selama tiga hari, terhitung sejak Rabu (7/10/2020) hingga Jumat (9/10/2020).

WARTA KOTA/JOKO SUPRIYANTO
Pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjalani pemeriksaan swab test, Selasa (25/8/2020) siang. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali akan memberlakukan  lockdown selama tiga hari, terhitung sejak Rabu (7/10/2020) hingga Jumat (9/10/2020).

Lockdown dilakukan imbas dari adanya dua aparatur sipil negara (ASN) di PN Jakpus yang terpapar Covid-19 pada Selasa (6/10/2020) hari ini.

"Sehubungan dengan itu, maka sesuai Petunjuk Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, atas surat pemberitahuan Yang Mulia Ketua PN Jakarta Pusat yang disampaikan hari ini."

DPR Sahkan UU Cipta Kerja, KSPI Kukuh Tetap Gelar Aksi Mogok Nasional

"Akan dilaksanakan lockdown PN Jakarta Pusat," ujar Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyono kepada wartawan, Selasa (6/10/2020).

Sehubungan dengan positifnya dua ASN, maka PN Jakarta Pusat telah melaksanakan rapid test secara keseluruhan untuk warga PN Jakpus.

"Dan dilanjutkan swab test bagi yang nantinya hasil rapid test-nya reaktif," jelas  Bambang.

Pasien Covid-19 Kabupaten Bogor Cuma Tambah 18 Orang per 5 Oktober 2020, 26 Pasien Sembuh

Bambang menguraikan, untuk sementara jumlah pegawai reaktif Covid-19 di PN Jakarta Pusat terdapat 40 orang, terdiri dari hakim dan ASN.

"Pelayanan PTSP tetap dilaksanakan terbatas khusus untuk hal-hal yang bersifat urgent atau sangat mendesak," ucap Bambang.

Pada Agustus lalu, Gedung PN Jakarta Pusat juga sempat dilockdown.

Polisi Periksa Sidik Jari di Tombol Lift Gedung Kejaksaan Agung yang Terbakar, Gandeng Saksi Ahli

Kala itu, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono mengatakan, sebagai langkah sterilisasi dari Covid-19, Gedung PN Jakarta Pusat ditutup satu pekan.

Keputusan penutupan atau penerapan lockdown ini juga sesuai keputusan surat Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.W10-U/7740/KP.04.2/8/2020.

"Benar Mas, berdasarkan surat dari PT DKI Jakarta, maka TMT hari ini Selasa, Tanggal 25 Agustus, PN Jakarta Pusat lockdown atau WFH," kata Bambang Nurcahyono saat dikonfirmasi, Selasa (25/8/2020).

 Fadjroel Rachman: Tak Ada Reshuffle Kabinet, yang Diperlukan Kerja Cepat, Keras, dan Inovatif

Kata Bambang, lockdown yang diterapkan oleh PN Jakarta Pusat dimulai pada Selasa (25/8/2020) hari ini hingga Selasa (1/9/2020) pekan depan.

Meski ditutup untuk sterilisasi, Bambang mengatakan beberapa kegiatan yang bersifat mendesak akan tetap dilaksanakan, seperti masa tahanan habis sebelum disidangkan.

"Pelayanan publik yang bersifat urgent atau mendesak tetap dilaksanakan," ujarnya.

 Gedung Kejaksaan Agung Kebakaran Hebat, Kapuspenkum: Namanya Musibah

Meski ditutup, sebagai antisipasi, pihaknya menggelar swab test untuk para pegawai, sebagai tindak lanjut temuan adanya 9 pegawai yang reaktif, dan 1 orang positif Covid-19.

"Iya memang ada (swab test), itu tindak lanjut dari penemuan satu orang hakim kami yang terkonfirmasi positif Covid-19."

"Ini kami pun jadinya menutup kegiatan di PN Jakpus," jelasnya.

 Jokowi: Banyak Orang Menikmati Situasi Enak dan Nyaman, Sehingga Terusik Jika Dilakukan Perubahan

Puluhan pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjalani pemeriksaan swab test yang digelar oleh Puskesmas Kemayoran, di lobi PN Jakarta Pusat, Selasa (25/8/2020) siang.

Pantauan Wartakotalive, sejumlah pegawai mengantre menunggu giliran untuk menjalani tes Covid-19, mereka duduk di bangku yang telah diatur jaraknya.

Satu per satu pegawai yang ikut dalam tes ini diperiksa mulai pemeriksaan kesehatan terkait penyakit bawaan.

 Gedung Kejaksaan Agung Kebakaran, Mahfud MD: Pemerintah Tidak Pernah Ada Niat Sembunyikan Kasus

Tak hanya pegawai PN Jakarta Pusat, beberapa pedagang UMK yang berada berdekatan dengan PN Jakarta Pusat juga turut diperiksa.

Kepala Puskesmas Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat Buana mengatakan, swab test ini merupakan permintaan dari pihak pengadilan atas adanya pegawai yang dinyatakan positif Covid-19.

"Swab test hari ini kami adakan di Pengadilan Jakarta Pusat karena ada permintaan dari pihak pengadilan," terang Buana di PN Jakarta Pusat, Selasa (25/8/2020).

 Viral Menteri Jokowi Berpose Tanpa Jarak dan Tak Bermasker, PKS: Pemerintah Langgar Aturan Sendiri?

Puskesmas Kecamatan Kemayoran juga memeriksa para pedagang yang berada di sekitar lingkungan PN Jakarta Pusat. Sebab, para pegawai PN Jakpus juga berrinteraksi di sekitar lokasi.

"Kebetulan di samping itu ada UMKM, kami sekalian saja tes mereka."

"Karena faktor lingkungannya yang cukup dekat, jadi sekalian kita lakukan test," paparnya.

 Bareskrim Sudah Periksa 19 Saksi Usai Gedung Kejaksaan Agung Kebakaran

Buana menyampaikan, total ada 116 orang yang di-swab test.

Rinciannya, 33 pegawai PN Jakarta Pusat, dan 86 pedagang yang berdekatan dengan PN Jakarta Pusat.

Hasil tes usap itu diperkirakan akan keluar dalam waktu lima hari, mengingat padatnya kegiatan pemeriksaan sampel di laboratorium yang dirujuk oleh Puskesmas Kemayoran.

 Dua Manusia Cepat Pecahkan Rekor Lari 155 Kilometer Cibubur-Lembang Demi Anak Indonesia

"Hasilnya kami usahakan kurang dari lima hari sudah keluar."

"Nah, selama menunggu hasil itu kami harapkan ada isolasi mandiri dari orang yang ikut tes swab di sini," harapnya.

Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 5 Oktober 2020, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:

DKI JAKARTA

Jumlah Kasus: 79.872 (26.0%)

JAWA TIMUR

Jumlah Kasus: 45.135 (14.8%)

JAWA BARAT

Jumlah Kasus: 24.402 (7.9%)

JAWA TENGAH

Jumlah Kasus: 24.129 (7.8%)

SULAWESI SELATAN

Jumlah Kasus: 15.900 (5.2%)

SUMATERA UTARA

Jumlah Kasus: 10.771 (3.5%)

KALIMANTAN SELATAN

Jumlah Kasus: 10.662 (3.5%)

KALIMANTAN TIMUR

Jumlah Kasus: 9.563 (3.1%)

BALI

Jumlah Kasus: 9.448 (3.1%)

RIAU

Jumlah Kasus: 8.701 (2.8%)

SUMATERA BARAT

Jumlah Kasus: 7.343 (2.3%)

PAPUA

Jumlah Kasus: 6.881 (2.2%)

SUMATERA SELATAN

Jumlah Kasus: 6.346 (2.1%)

BANTEN

Jumlah Kasus: 6.268 (2.0%)

ACEH

Jumlah Kasus: 5.064 (1.6%)

SULAWESI UTARA

Jumlah Kasus: 4.595 (1.5%)

KALIMANTAN TENGAH

Jumlah Kasus: 3.804 (1.2%)

NUSA TENGGARA BARAT

Jumlah Kasus: 3.441 (1.1%)

SULAWESI TENGGARA

Jumlah Kasus: 3.069 (1.0%)

MALUKU

Jumlah Kasus: 3.062 (1.0%)

GORONTALO

Jumlah Kasus: 2.839 (0.9%)

DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Jumlah Kasus: 2.813 (0.9%)

KEPULAUAN RIAU

Jumlah Kasus: 2.382 (0.8%)

PAPUA BARAT

Jumlah Kasus: 2.361 (0.8%)

MALUKU UTARA

Jumlah Kasus: 2.077 (0.7%)

KALIMANTAN BARAT

Jumlah Kasus: 1.044 (0.3%)

LAMPUNG

Jumlah Kasus: 988 (0.3%)

SULAWESI BARAT

Jumlah Kasus: 830 (0.3%)

BENGKULU

Jumlah Kasus: 752 (0.2%)

JAMBI

Jumlah Kasus: 618 (0.2%)

KALIMANTAN UTARA

Jumlah Kasus: 605 (0.2%)

SULAWESI TENGAH

Jumlah Kasus: 467 (0.2%)

NUSA TENGGARA TIMUR

Jumlah Kasus: 465 (0.2%)

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Jumlah Kasus: 423 (0.1%). (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved