Virus Corona Jabodetabek
Dua ASN Positif Covid-19, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dilockdown Lagi Selama Tiga Hari
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali akan memberlakukan lockdown selama tiga hari, terhitung sejak Rabu (7/10/2020) hingga Jumat (9/10/2020).
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali akan memberlakukan lockdown selama tiga hari, terhitung sejak Rabu (7/10/2020) hingga Jumat (9/10/2020).
Lockdown dilakukan imbas dari adanya dua aparatur sipil negara (ASN) di PN Jakpus yang terpapar Covid-19 pada Selasa (6/10/2020) hari ini.
"Sehubungan dengan itu, maka sesuai Petunjuk Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, atas surat pemberitahuan Yang Mulia Ketua PN Jakarta Pusat yang disampaikan hari ini."
• DPR Sahkan UU Cipta Kerja, KSPI Kukuh Tetap Gelar Aksi Mogok Nasional
"Akan dilaksanakan lockdown PN Jakarta Pusat," ujar Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyono kepada wartawan, Selasa (6/10/2020).
Sehubungan dengan positifnya dua ASN, maka PN Jakarta Pusat telah melaksanakan rapid test secara keseluruhan untuk warga PN Jakpus.
"Dan dilanjutkan swab test bagi yang nantinya hasil rapid test-nya reaktif," jelas Bambang.
• Pasien Covid-19 Kabupaten Bogor Cuma Tambah 18 Orang per 5 Oktober 2020, 26 Pasien Sembuh
Bambang menguraikan, untuk sementara jumlah pegawai reaktif Covid-19 di PN Jakarta Pusat terdapat 40 orang, terdiri dari hakim dan ASN.
"Pelayanan PTSP tetap dilaksanakan terbatas khusus untuk hal-hal yang bersifat urgent atau sangat mendesak," ucap Bambang.
Pada Agustus lalu, Gedung PN Jakarta Pusat juga sempat dilockdown.
• Polisi Periksa Sidik Jari di Tombol Lift Gedung Kejaksaan Agung yang Terbakar, Gandeng Saksi Ahli
Kala itu, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono mengatakan, sebagai langkah sterilisasi dari Covid-19, Gedung PN Jakarta Pusat ditutup satu pekan.
Keputusan penutupan atau penerapan lockdown ini juga sesuai keputusan surat Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.W10-U/7740/KP.04.2/8/2020.
"Benar Mas, berdasarkan surat dari PT DKI Jakarta, maka TMT hari ini Selasa, Tanggal 25 Agustus, PN Jakarta Pusat lockdown atau WFH," kata Bambang Nurcahyono saat dikonfirmasi, Selasa (25/8/2020).
• Fadjroel Rachman: Tak Ada Reshuffle Kabinet, yang Diperlukan Kerja Cepat, Keras, dan Inovatif
Kata Bambang, lockdown yang diterapkan oleh PN Jakarta Pusat dimulai pada Selasa (25/8/2020) hari ini hingga Selasa (1/9/2020) pekan depan.
Meski ditutup untuk sterilisasi, Bambang mengatakan beberapa kegiatan yang bersifat mendesak akan tetap dilaksanakan, seperti masa tahanan habis sebelum disidangkan.
"Pelayanan publik yang bersifat urgent atau mendesak tetap dilaksanakan," ujarnya.
• Gedung Kejaksaan Agung Kebakaran Hebat, Kapuspenkum: Namanya Musibah