Omnibus Law
Demo Menentang UU Cipta Kerja Ricuh, Polisi Bubarkan Massa dengan Gas Air Mata, Seorang Kombes Luka
Kericuhan akhirnya terjadi dalam unjuk rasa menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja.Seorang Kombes Terluka
WARTAKOTALIVE.COM, SERANG -- Kericuhan akhirnya terjadi dalam unjuk rasa menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja.
Kerusuhan tersebut terjadi dalam aksi unjuk rasa di Kota Serang, Banten, Selasa (6/10/2020).
Berdasarkan pantauan Kompas.com, kericuhan diawali saat pihak kepolisian meminta mahasiswa untuk membubarkan diri, karena sudah melewati batas waktu aksi unjuk rasa.
• Buruh dari 125 Perusahan di Kabupaten Bogor Demo UU Cipta Kerja, Polres Bogor Turunkan 964 Personil
• Ini Alasan Pemprov DKI Tambah Rumah Sakit Rujukan Covid-19
Namun, mahasiswa tidak mengindahkan permintaan polisi.
Polisi akhirnya memutuskan untuk memukul mundur paksa, hingga terjadi perlawanan dari mahasiswa dengan melemparkan batu dan kembang api ke arah polisi.
Polisi kemudian melakukan tindakan tegas dengan menembakan gas air mata ke arah mahasiswa.
Mahasiswa kemudian masuk ke dalam Kampus UIN Sultan Maulana Hasanudin Banten.
Sejumlah mahasiswa yang diduga menjadi provokator diamankan oleh polisi.
Akibat kejadian ini, sejumlah polisi mengalami luka-luka karena terkena lemparan batu.
• Tidak Ada Demo Buruh Tolak UU Cipta Kerja di Kampung Halaman Jokowi Hari Ini
Salah satunya adalah Kepala Biro Operasional Polda Banten Kombes Amiludin Roemtaat yang mengalami luka di bagian dahi.
"Biasa kena batu dari arah kampus, ini," kata Roemtaat sambil menunjukkan bekas luka kepada wartawan.
"Tadi kita amankan beberapa orang, jangan dipukul, malah saya dilempar," tambah Roemtaat.
Sebelumnya, para mahasiswa berorasi menyuarakan tuntutan secara bergantian.
Aksi bakar ban terjadi hingga pihak kepolisan memutuskan untuk menutup arus lalu lintas.
• Pandemi Covid-19, KONI Kabupaten Tangerang Terapkan Adaptasi Baru
Salah satu koordinator aksi Arman mengatakan, omnibus law UU Cipta Kerja yang sudah disahkan oleh DPR harus dibatalkan, karena tidak pro kepada para buruh.
"Tentunya omnibus law UU Cipta Kerja akan menjadi undang-undang yang berbahaya bagi rakyat dan kita semua di kemudian hari nanti," kata Arman saat berorasi.
Tutup Jalan Protokol
Seperti dikeyahui, mahasiswa yang berasal dari berbagai organisasi kemahasiswaan di Kota Serang, Banten, berunjuk rasa di depan Kampus Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanudin, Selasa (6/10/2020).
Aksi mahasiswa yang menamakan diri Geger Banten itu senada dengan apa yang diperjuangkan para buruh di berbagai daerah, yakni mencabut omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja yang sudah disahkan DPR RI.
• Anies Bakal Lantik Sri Haryati Jadi Penjabat Sekda, Pemprov DKI Jakarta Buka Seleksi Terbuka
Berdasarkan pantauan Kompas.com, massa memulai aksi pada pukul 15.30 WIB, untuk berorasi dan menyampaikan tuntutan mereka.
Petugas kepolisan terpaksa menutup akses jalan protokol di Kota Serang.
Rekayasa lalu lintas diberlakukan dengan mengalihkan jalur bagi kendaraan.
Mahasiswa secara bergantian berorasi. Aksi bakar ban pun dilakukan sembari menyanyi dan meneriakan tolak omnibus law.
Menjelang malam, mahasiswa masih melakukan aksi unjuk rasa.
• Penundaan Liga 1 2020, Persija Jakarta Bisa Fokus Benahi Kekurangan Tim
Petugas kepolisan dari Polda Banten dan Polres Serang Kota terus mengamankan jalannya aksi.
Salah satu koordinator aksi Arman mengatakan, Undang-Undang Cipta Kerja yang sudah disahkan oleh DPR tidak pro kepada para buruh.
"Tentunya omnibus law UU Cipta Kerja akan menjadi undang-undang yang berbahaya bagi rakyat dan kita semua di kemudian hari nanti," kata Arman saat berorasi.
Sebelumnya, ribuan buruh di wilayah Kabupaten Serang, Banten, melakukan aksi mogok kerja nasional dan menggelar unjuk rasa di depan perusahaan masing-masing.
• Pemain Persija Jakarta putri Mayang ZP Akui Sulit Jaga Kondisi Tubuh Saat Tak Ada Kompetisi
Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Banten Dedi mengatakan, mogok kerja dilakukan sebagai bentuk perlawanan para buruh untuk menolak UU Cipta Kerja.
"Pasca disahkan omnibus law, kalau kita diam berarti tidak ada perlawanan. Maka bentuk perlawanan total dari kita ya selama tiga hari mogok nasional 100 persen," kata Dedi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Unjuk Rasa Mahasiswa di Banten Berakhir Ricuh, Pejabat Polisi Terluka", Juga tayang di Kompas.com dengan judul "Tolak UU Cipta Kerja, Ratusan Mahasiswa Tutup Jalan Protokol di Serang", Klik untuk baca: Penulis : Kontributor Serang, Rasyid Ridho