Kriminalitas
Polisi Bekuk Tukang Bakso yang Mencabuli Remaja Berkebutuhan Khusus
Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk Praditya Bayu Aji (39) alias PBA, tukang bakso, yang mencabuli remaja berkebutuhan khusus.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk Praditya Bayu Aji (39) alias PBA, seorang tukang bakso, yang telah mencabuli remaja berkebutuhan khusus.
PBA sebelumnya menculik Melati, yang baru berusia 15 tahun, warga Jalan Kebon Kosong, Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.
PBA dibekuk ditempat kosnya di Jombang, Jawa Timur, pada 30 September 2020 lalu.
Ia diketahui membawa lari Melati sejak 8 September 2020, dengan mengimingi uang Rp 50.000 serta pekerjaan sebagai pembantu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan Melati berada dalam kekuasan pelaku selama 23 hari.

Pelaku PBA pun mengaku sudah mencabuli korban sebanyak 14 kali.
"Pelaku membawa anak perempuan di bawah umur tanpa sepengetahuan orang tuanya selama 23 hari, terhitung sejak tanggal 08 September 2020 sampai 30 September 2020,” ucapnya.
“Pada saat anak korban berada dalam kekuasaan, pelaku melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak korban sebanyak 14 kali," imbuh Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/10/2020).
Yusri menjelaskan, pelaku berhasil membawa korban pada 8 September 2020, dengan mengiming-imingi korban akan memberikan pekerjaan sebagai pembantu di tempat pelaku.
"Pada 8 September 2020 sekitar pukul 22.00, terlapor melihat korban sedang sendirian di Danau Sunter,” ujarnya.

“Terlapor yang hendak pulang selepas berdagang bakso kemudian mengajak korban ke kost milik terlapor dan memberikan imbalan uang Rp. 50.000 kepada korban," kata Yusri.
Akhirnya kata dia korban mengikuti ajakan terlapor untuk ikut ke kosan milik pelaku di Sunter, Jakarta Utara.
"Setelah korban berada di kosan milik pelaku, kemudian pelaku melancarkan aksinya dengan memaksa membuka pakaian korban dan kemudian menyetubuhi korban sebanyak tiga kali," kata Yusri.
Keesokan harinya tambah Yusri, sebelum pelaku berangkat berdagang bakso sekitar pukul 10.00 pagi, pelaku menasihati korban agar tetap berada di kosan dan tidak boleh pergi kemana-mana sampai terlapor pulang dari berdagang bakso.
Pelaku katanya, kemudian mengunci kunci kosan dari luar dengan maksud agar korban tidak pergi kemana-mana.
"Terlapor mengurung korban di kosan terlapor, kurang lebih sekitar sembilan hari lamanya," ujarnya.
Setelah terlapor mengurung korban di kosannya selama kurang lebih sembilan hari, kata Yusri, pelaku kemudian mengajak korban pergi ke Jombang untuk berdagang.
"Dengan alasan karena kondisi di Jakarta sedang sepi dan mengatakan kepada korban apabila nanti sudah dapat uang yang banyak, baru korban akan diantar kembali ke rumah korban di Jakarta," katanya.
Selama perjalanan menuju Jombang, menurut Yusri, terlapor dan korban sempat menyewa kost dan berjualan bakso di daerah Boyolali selama dua hari.
"Selama perjalanan pelaku kerap mencabuli korban. Dari pengakuan pelaku selama dalam kekuasannya, ia mencabuli korban selama 14 hari," katanya.
Menurut Yusri, pihaknya menerima laporan adanya anak hilang dari keluarga korban pada 24 September.
Setelah menerima tentang adanya laporan dugaan tindak pidana penculikan dan pelecehan seksual terhadap anak dibawah Umur, kata Yusri, Unit V Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan guna mengumpulkan informasi serta alat bukti terkait perkara yang dimaksud.
"Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan, pada Rabu 30 September 2020 Tim Opsnal Unit V Resmob Polda Metro Jaya berhasil menangkap terlapor atau pelaku, PBA, di rumah kos yang berada di Desa Kebon Temu, Peterongan Jombang, Jawa Timur," katanya.
Selanjutnya terlapor dibawa ke Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Karena perbuatannya kata Yusri, pelaku dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 dan atau Pasal 76 F Jo Pasal 83 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak; Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 Miliar.
"Juga Pasal 76 F Jo Pasal 83 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp60 Miliar dan paling banyak Rp300 Juta," kata Yusri.