Omnibus Law

Melalui Rapat Hingga 64 Kali, RUU Cipta Kerja Disahkan Jadi UU, Organisasi Buruh Ubah Strategi Demo

DPR akhirnya mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang melalui rapat paripurna, Senin (5/10/2020).

KompasTV
Suasna usai pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-undang. Ketua DPR Puan Maharani diantara Airlangga Hartarto dan Sri Mulyani yang menwakili pemerintah, juga tampak Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin yang memimpin rapat pengesahan. 

Anggota Fraksi Partai Demokrat, Marwan Cik Hasan, menyatakan pembahasan RUU Cipta Kerja terlalu tergesa-gesa.

Padahal, pasal-pasal yang ada dalam RUU Cipta Kerja berdampak luas pada banyak aspek kehidupan masyarakat.

"Pembahasan terlalu cepat dan buru-buru, substansi pasal per pasal kurang mendalam," kata Marwan.

Ternyata Pelanggar PSBB Tangerang Lebih Pilih Bayar Denda daripada Menyapu Jalan, Ini Alasannya

Unjuk Rasa di Lingkungan Perusahaan

Sementara itu Sejumlah serikat buruh merencankan aksi mogok kerja nasional untuk menolak pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja pada 6 - 8 Oktober mendatang.

Menurut Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) Kahar S Cahyono, rencana mogok nasional akan dilakukan di lingkungan perusahaan.

Karena saat ini masih di tengah pandemi Covid-19, Kahar menyebutkan bahwa penerapan protokol kesehatan tetap diutamakan nantinya.

VIDEO: 40.000 Buruh Di Kabupaten dan Kota Bekasi Ikut Aksi Mogok Nasional

"Mogok nasional dilakukan di lingkungan perusahaan, dengan protokol kesehatan seperti jaga jarak dan menggunakan masker," kata Kahar, dilansir dari Kontan.co.id pada Minggu (4/10/2020).

Kahar menjelaskan, nantinya para buruh dan pekerja akan tetap datang ke perusahaan seperti biasa. Namun, bedanya adalah para pekerja akan melakukan mogok bekerja.

"Seperti ketika buruh setiap hari datang ke perusahaan. Bedanya, kali ini buruh datang untuk melakukan aksi [mogok]," tuturnya.

Kahar menegaskan bahwa penerapan protokol kesehatan guna menekan penyebaran Covid-19 akan sangat diutamakan dalam pelaksanaan mogok nasional nantinya.

Adapum, mogok nasional ini dilakukan sebagai bentuk menolak rencana pemerintah dan DPR RI yang akan mengesahkan RUU Cipta Kerja dalam sidang paripurna DPR RI pada 8 Oktober 2020.

Akhirnya massa buruh melakukan orasi sebagai protes mereka terhadap rencana pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja
Akhirnya massa buruh melakukan orasi sebagai protes mereka terhadap rencana pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Warta Kota/Nur Ichsan Arief)

Baca juga: Dibahas Kilat, Formappi Sebut RUU Cipta Kerja Pesanan Pihak Tertentu

KSPI bersama 32 federasi serikat buruh lainnya menyatakan, aksi mogok nasional sesuai mekanisme Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Presiden KSPI Said Iqbal menuturkan, dasar hukum lain untuk mogok nasional ini adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, utamanya pada Pasal 4.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved