Berita Kriminal

Akhir Pelarian Tukang Bakso yang Culik dan Cabuli Anak Bawah Umur Belasan Kali

Pelaku berhasil membawa korban pada 8 September 2020, dengan mengiming-imingi korban akan memberikan pekerjaan sebagai pembantu ditempat pelaku.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/ Budi Sam Law Malau
konpers ungkap kasus penculikan dan pencabulan di bawah umur di Mapolda Metro Jaya oleh Kabid Humas Kombes Yusri Yunus dan Wadirkrimum AKBP Calvijn Simanjuntak, Senin (5/10/2020). 

Selama perjalanan menuju Jombang, menurut Yusri, terlapor dan korban sempat menyewa kost dan berjualan bakso di daerah Boyolali selama 2 hari.

"Selama perjalanan pelaku kerap mencabuli korban. Dari pengakuan pelaku selama dalam kekuasannya, ia mencabuli korban selama 14 hari," kata dia.

Menurut Yusri, pihaknya menerima laporan adanya anak hilang dari keluarga korban pada 24 September.

Polda Metro Jaya ‘Kunci’ Izin Keramaian Guna Menekan Penyebaran Virus Corona

Setelah menerima tentang adanya laporan dugaan tindak pidana penculikan dan pelecehan seksual terhadap anak dibawah Umur, kata Yusri, Unit V Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan guna mengumpulkan informasi serta alat bukti terkait perkara yang dimaksud.

"Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan, pada Rabu 30 September 2020 Tim Opsnal Unit V Resmob Polda Metro Jaya berhasil menangkap terlapor atau pelaku, PBA, di rumah kos yang berada di Desa Kebon Temu, Peterongan Jombang, Jawa Timur," katanya.

Selanjutnya terlapor dibawa ke Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kapolri Keluarkan 12 Instruksi Larang Aksi Mogok Nasional, Salah Satunya Jangan Cegat Massa di Tol

Karena perbuatannya kata Yusri, pelaku dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 dan atau Pasal 76 F Jo Pasal 83 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak; Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 Miliar.

"Juga Pasal 76 F Jo Pasal 83 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp60 Miliar dan paling banyak Rp300 Juta," kata Yusri.(bum)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved