Berita Kriminal

Akhir Pelarian Tukang Bakso yang Culik dan Cabuli Anak Bawah Umur Belasan Kali

Pelaku berhasil membawa korban pada 8 September 2020, dengan mengiming-imingi korban akan memberikan pekerjaan sebagai pembantu ditempat pelaku.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/ Budi Sam Law Malau
konpers ungkap kasus penculikan dan pencabulan di bawah umur di Mapolda Metro Jaya oleh Kabid Humas Kombes Yusri Yunus dan Wadirkrimum AKBP Calvijn Simanjuntak, Senin (5/10/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI--Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk Praditya Bayu Aji (39) alias PBA, seorang tukang bakso, yang diketahui telah menculik dan mencabuli Melati, gadis 15 tahun berkebutuhan khusus warga Jalan Kebon Kosong, Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.

PBA dibekuk di tempat kosnya di Jombang, Jawa Timur, pada 30 September 2020 lalu.

Ia diketahui membawa lari Melati sejak 8 September 2020, dengan mengimingi uang Rp 50 Ribu.

Aparat Kepolisian Lakukan Blokade, Ribuan Buruh di Tangerang Gagal Unjukrasa ke Jakarta

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan selama berada dalam kekuasan pelaku selama 23 hari yakni sejak 8 September sampai 30 hari, pelaku PBA mengaku sudah mencabuli korban sebanyak 14 kali.

"Pelaku membawa anak perempuan di bawah umur tanpa sepengetahuan orang tuanya selama 23 hari, terhitung sejak tanggal 08 September 2020 sampai 30 September 2020. Pada saat anak korban berada dalam kekuasaan, pelaku melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak korban sebanyak 14 kali," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/10/2020).

Yusri menjelaskan, pelaku berhasil membawa korban pada 8 September 2020, dengan mengiming-imingi korban akan memberikan pekerjaan sebagai pembantu ditempat pelaku.

IPW Apresiasi Bareskrim Bentuk Timsus Bongkar Mafia Kesehatan karena Manipulasi Data Pasien Covid-19

Pelaku pencabulan anak di bawah umur
Pelaku pencabulan anak di bawah umur (Warta Kota/ Budi Sam Law Malau)

"Pada 8 September 2020 sekitar pukul 22.00, terlapor melihat korban sedang sendirian di Danau Sunter.

Terlapor yang hendak pulang selepas berdagang bakso kemudian mengajak korban ke kost milik terlapor dan memberikan imbalan uang Rp. 50.000 kepada korban," kata Yusri.

Akhirnya kata dia korban mengikuti ajakan terlapor untuk ikut ke kosan milik pelaku di Sunter, Jakarta Utara.

"Setelah korban berada di kosan milik pelaku, kemudian pelaku melancarkan aksinya dengan memaksa membuka pakaian korban dan kemudian menyetubuhi korban sebanyak 3 kali," kata Yusri.

Polisi Larang Aksi Demonstrasi Buruh Tolak Omnibus Law Ciptaker, Fadli Zon: Jangan Diskriminasi

Keesokan harinya tambah Yusri, sebelum pelaku berangkat berdagang bakso sekitar pukul 10.00 pagi, pelaku menasihati korban agar tetap berada dikosan dan tidak boleh pergi kemana-mana sampai terlapor pulang dari berdagang baksom

Pelaku katanya kemudian mengunci kunci kosan dari luar dengan maksud agar korban tidak pergi kemana-mana.

"Terlapor mengurung korban di kosan terlapor, kurang lebih sekitar 9 hari lamanya," ujarnya.

Setelah terlapor mengurung korban di kosannya selama kurang lebih 9 hari, kata Yusri, pelaku kemudian mengajak korban pergi ke Jombang untuk berdagang.

Ikuti Mogok Kerja Nasional Tolak UU Omnibus Law Ciptaker, Buruh Bekasi akan Sidak Pabrik-pabrik

"Dengan alasan karena kondisi di Jakarta sedang sepi dan mengatakan kepada korban apabila nanti sudah dapat uang yang banyak, baru korban akan diantar kembali ke rumah korban di Jakarta," katanya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved