Berita Daerah

Makam Seorang ASN Kejari Labuhanbatu Dibongkar, Diduga Korban Penganiayaan, Seorang Pelaku Dibekuk

Polsek Percut Seituan berusaha mengungkap penyebab kematian Taufik Hidayat, seorang ASN yang bertugas di Kejari Labuhanbatu.

Tribun Medan/HO
PROSES pembongkaran makam Taufik Hidayat (inset), ASN Kejari Labuhan Batu. Diduga ia dianiaya sebelum meninggal dunia dimana mayatnya ditemukan di sebuah parit. 

"Kami berharap dan menyerahkan penyelidikan selanjutnya kepada pihak kepolisian," pungkasnya.

Penyidik telah melakukan autopsi di pekuburan tempat di kebumikannya Taufik Hidayat dan ditemukan beberapa bukti baru.

"Dan berdasarkan informasi dari kepolisian bahwa tim forensik menemukan gumpalan darah di bagian kepala sebelah kiri, dada, pipi kiri, dan lumpur dibagian pernapasan dan lambung.

Ia menyebutkan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana.

Di mana bunyi Pasal 170 KUHP berbunyi:

(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

(2) Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

"Motifnya masih didalami. Pasalnya 170 KUHPidana kejahatan secara bersama-sama," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Kejatisu Berharap Polisi Ungkap Kasus Tewasnya ASN Kejari Labuhan Batu, Penulis: Alif Al Qadri Harahap

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved