Berita Daerah
Makam Seorang ASN Kejari Labuhanbatu Dibongkar, Diduga Korban Penganiayaan, Seorang Pelaku Dibekuk
Polsek Percut Seituan berusaha mengungkap penyebab kematian Taufik Hidayat, seorang ASN yang bertugas di Kejari Labuhanbatu.
WARTAKOTALIVE.COM, MEDAN -- Polsek Percut Seituan berusaha mengungkap penyebab kematian Taufik Hidayat, seorang ASN yang bertugas di Kejari Labuhanbatu.
Pada Sabtu (3/10/2020) siang mereka membongkar makam korban yang berada di TPU Muslim Jalan Thamrin Medan untuk mengetahui penyebab pasti kematiannya.
Alm Taufik Hidayat ditemukan tak bernyawa di parit pembuangan kotoran sapi di Jalan Sukarela, Gang Sena, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Selasa (22/9/2020) malam lalu.
• Pra Rekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Anak Diwarnai Kericuhan, Keluarga Korban Mengamuk
• Pembunuhan Gagal Eks Pemain Timnas Turki Emre Asik Oleh Istrinya Sendiri Nan Cantik Yagmur Asik
Hasil terbaru penyelidikan ditemukan beberapa kejanggalan.
Kapolsek Percut Seituan AKP Ricky Pripurna Atmaja menduga ada indikasi korban dianiaya sebelum meninggal dunia.
Penyebab korban meninggal sendiri akibat gagal pernafasan karena hasil autopsi ada lumpur di saluran pernafasan dan pencernaan.
"Sudah ada satu orang kita tahan dan statusnya tersangka," ucap AKP Ricky Pripurna.
"Ada beberapa orang dan identitasnya sudah diketahui. Dan mereka kita tetapkan tersangka saat ini dalam pengejaran kita."
• Eks Tapol Bedjo Untung Minta Istilah PKI Dihapus dari G30S, Fadli Zon: Mau Menyesatkan Sejarah
"Saksi saat ini sudah delapan orang kita mintai keterangannya," imbuh Ricky saat pembongkaran makam korban di TPM Kayu Besar Jalan Thamrin Medan.
Selain itu Ricky juga mengatakan bahwa keterlibatan seorang tersangka yang saat ini sudah ditahan itu ialah ikut melakukan penganiayaan.
"Perannya ikut menganiaya," ujarnya.
Pembokaran makam korban dilakukan untuk kepentingan autopsi.
Dari temuan yang terlihat dokter mengakui kecenderungan korban meninggal akibat gagal pernafasan.
• Donald Trump Positif Covid, Joe Biden Berharap Kesembuhannya: Ini Pengingat Bagi Warga Amerika
Dirinya menegaskan bagi warga yang sudah ditetapkan sebagai tersangka agar menyerahkan diri sebelum tindakan tegas, keras dan terukur.
"Segera menyerahkan diri," pungkasnya.
Sempat Tak Diizinkan Keluarga
Meski jasadnya ditemukan dalam kondisi tidak wajar itu dan keluarga sempat tak taruh curiga.
Hal itu diucapkan oleh Kajari Labuhanbatu, Kumedi.
• RUU Cipta Kerja Siap Disetujui Jadi UU, Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS Tolak: Beri 3 Catatan Kritis
Dikatakannya keluarga korban sempat tak ingin melakukan autopsi dan langsung meminta untuk langsung di makamkan.
"Namun, atas arahan kami dan hasil penyelidikan dari kepolisian, terdapat seperti luka tusuk di wajah korban.
Sehingga keluarga meminta untuk dilakukan autopsi agar kejadian itu menjadi terang benderang," kata Kajari Labuhanbatu, Sabtu (3/10/2020).
Kumedi menjelaskan, bawahannya tersebut sebelumnya memang memiliki sakit, hingga sering izin untuk pulang ke Medan.
• Viral Video Warga Sipil Pakai Mobil Dinas TNI, Bila Terbukti Palsukan Nomor Terancam 2 Bulan Penjara
"Dia sering izin sama saya, dia izin mau berobat ke Medan.
Namun sampai saat ini saya tidak begitu paham penyakit apa yang dideritanya," ujarnya.
Awalnya sakit dan kecelakaan adalah pertimbangan keluarga korban agar tidak melakukan autopsi.
Namun setelah dilakukan penyelidikan, banyak ditemukan keganjilan-keganjilan yang terjadi.
Bahkan Kajari Labuhanbatu itu sempat menyebutkan bahwa pelaku pengeroyokan ini lebih dari lima orang, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Plt Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Karya Graham mengatakan awal penemuan korban.
• Di Kota Split Kroasia, Timnas Indonesia U19 Tantang 6 Tim Sepakbola dalam Laga Uji Coba
Bertikai dengan Warga?
Berdasarkan keterangan yang diterima khususnya dari Kejaksaan Negeri Rantauprapat melalui Kasi Intel Syahron Hasibuan bahwa pada hari Selasa tanggal 22 september 2020 sekira pukul 22.00 Wib
Polsek Percut Seituan menemukan korban di Jalan Terusan Gang M Yusuf Desa Bandar Setia Kecamatan Percut Seituan dengan identitas TH beralamat di jalan Karya Bakti no.138 Medan Tembung.
Lalu Muhammad Nuh Hareko selaku abang Taufik, sampai ke TKP ingin melihat kondisi korban tetapi tidak diizinkan warga dan korban pada saat itu sudah dalam kondisi tertutup kain.
• Di Kota Split Kroasia, Timnas Indonesia U19 Tantang 6 Tim Sepakbola dalam Laga Uji Coba
Sedangkan warga meminta agar segera membawa korban ke rumahnya.
"Pada saat dilihat oleh keluarga jenazah dalam kondisi memar bekas luka di wajah dan badan, lebam biru di bagian dada, pergelangan tangan, kaki dan dari hidung terus keluar darah mulai ditemukan sampai dikuburkan keesokan harinya," jelas Graham.
Pada Kamis tanggal 24 september 2020 Muhammad Nuh Hareko mendapat informasi dari warga sekitar lokasi kejadian bahwa korban meninggal karena tindakan kekerasan yang diduga dilakukan masyarakat di sekitar lokasi kejadian.
"Awalnya TH terlibat pertengkaran dengan salah satu warga kemudian terjadi perkelahian.
Lalu warga lain marah dan mengikat kaki serta tangan TH.
• Buka Cabang Baru, YMS Basketball Hadir di Tajur Halang
TH dipukuli dan pada saat itu banyak yang melihat kejadian," ujarnya.
Selanjutnya Muhammad Nuh Hareko membuat laporan polisi terkait tindak kekerasan.
Bahwa perkembangan selanjutnya pihak kepolisian sudah menangkap warga diduga sebagai pelaku kekerasan.
Penyidik telah melakukan autopsi di pekuburan tempat di kebumikannya Taufik Hidayat dan ditemukan beberapa bukti baru.
"Dan berdasarkan informasi dari kepolisian bahwa tim forensik menemukan gumpalan darah di bagian kepala sebelah kiri, dada, pipi kiri, dan lumpur di bagian pernapasan dan lambung.
Kapolsek Percut Seituan belum berani menyimpulkan tetapi dokter forensik menyimpulkan meninggal karena gagal pernapasan," katanya.
• Ini Dia Vespa Biru Aipda Sodikin yang Kini Karib dengan Warga Desa Bojonggede Kabupaten Bogor
"Yang jelas ditemukan fakta baru dimana banyak terdapat tanda tanda kekerasan terhadap almarhum," katanya.
Ia berharap kasus ini agar diselesaikan secara profesional oleh penyidik Polri dan ia juga mempercayakan seluruhnya kepada a pihak kepolisian.
"Kami berharap dan menyerahkan penyelidikan selanjutnya kepada pihak kepolisian," pungkasnya.
Penyidik telah melakukan autopsi di pekuburan tempat di kebumikannya Taufik Hidayat dan ditemukan beberapa bukti baru.
"Dan berdasarkan informasi dari kepolisian bahwa tim forensik menemukan gumpalan darah di bagian kepala sebelah kiri, dada, pipi kiri, dan lumpur dibagian pernapasan dan lambung.
Ia menyebutkan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana.
Di mana bunyi Pasal 170 KUHP berbunyi:
(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
"Motifnya masih didalami. Pasalnya 170 KUHPidana kejahatan secara bersama-sama," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Kejatisu Berharap Polisi Ungkap Kasus Tewasnya ASN Kejari Labuhan Batu, Penulis: Alif Al Qadri Harahap