Virus Corona
Pemerintah Tetapkan Harga Tes Swab Mandiri Maksimal Rp 900 Ribu, yang Melanggar Cuma Ditegur
Pemerintah menetapkan batas tertinggi tes swab Covid-19 yang dilakukan mandiri oleh masyarakat, sebesar Rp 900.000.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pemerintah menetapkan batas tertinggi tes swab Covid-19 yang dilakukan mandiri oleh masyarakat, sebesar Rp 900.000.
Harga tersebut merupakan kesepakatan yang didapat oleh Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), setelah melakukan survei dan analisis di sejumlah fasilitas kesehatan.
"Kami dari tim Kemenkes dan BPKP menyetujui atas kesepakatan bersama batas tertinggi biaya swab dan pemeriksaan rapid secara mandiri."
• Begini Cara Napi Asal Cina Kabur dari Lapas Tangerang, Gali Lubang Tiap Pukul 22.00 Hingga 05.00
"Yang bisa kami pertanggungjawabkan kepada masyarakat yaitu sebesar Rp 900 ribu,"ujar Plt Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir, dalam konferensi pers di kanal YouTube Kementerian Kesehatan, Jumat (2/10/2020).
Ia mengatakan, biaya tersebut termasuk biaya pengambilan swab sekaligus pemeriksaan real time PCR.
"Jadi dua komponen ini disatukan jadi totalnya Rp 900 ribu," katanya.
• Cai Changpan Sempat Ajak Kabur Rekan Satu Selnya, Lawa Bawa Handphone Temannya dan Kabur ke Hutan
Abdul merinci penentuan harga tersebut berasal dari jasa pelayanan, bahan, dan biaya pelaksanaan tes.
Seperti dari segi jasa, dihitung mulai dari biaya jasa pelayanan, dokter mikrobiologi klinik, jasa tenaga kerja ekstraksi, jasa tenaga pengambilan sampel, dan jasa tenaga ATLM.
Dari sisi komponen, dihitung biaya bahan sekali pakai, seperti alat pelindung diri level 3, harga reagen, harga ekstraksi, serta harga PCR.
• Segmen Pemilih Sudah Dikuasai PKS, Partai Ummat Amien Rais Diprediksi Layu Sebelum Berkembang
Termasuk pula harga biaya pemakaian listrik, air, telepon, maintenance alat, penyusutan alat, dan pengelolaan limbah.
"Komponen terakhir yang kami masukkan adalah biaya administrasi, yaitu biaya pendaftaran dan biaya pengiriman hasil," beber Abdul.
Abdul Kadir menuturkan, pihaknya bersama BPKP akan melakukan evaluasi secara periodik atas biaya komponen tes swab tersebut.
• 6 Pegawai Diskominfo Kabupaten Bogor Reaktif Covid-19, Kantor Langsung Disterilisasi
"Pada kesempatan sore hari ini kammi meminta kepada semua Dinas Kesehatan provinsi, kabupaten, dan kota, untuk dapat melakukan pengawasan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan."
"Di dalam pemberlakuan harga tertinggi pengambilan swab atau pemeriksaan real time PCR," tutur Abdul.
Kementerian Kesehatan akan segera menuangkan ketetapan harga test swab mandiri maksimal Rp 900 ribu, dalam surat edaran Menteri Kesehatan.
• 20 Warga Kabupaten Bogor Jadi Pasien Baru Covid-19 per 1 Oktober 2020, Ada Bayi Umur 5 Bulan
Diharapkan setelah SE Menkes diedarkan, fasilitas kesehatan dapat segera melakukan penyesuaian.
Jika tidak mengikuti, maka Kemenkes melakukan tindak lanjut dalam bentuk teguran.
"Tentu kami tidak mengharapkan ada sanksi, yang kami harapkan pembinaan."
• Ini Tiga Jenis Masker Kain SNI, Minimal Dua Lapis
"Tapi kalau setelah adanya edaran ini masih ada yang tidak patuh pada tarif tertinggi, maka Dinkes dan Kemenkes akan melakukan tindak lanjut dalam bentuk teguran," ujar Kadir.
Lanjut Kadir, di masa pandemi Covid-19, fasilitas kesehatan yang melayani masyarakat dapat memiliki kesadaran untuk bisa mengikuti ketetapan harga maksimal tersebut.
"Kami harapkan teman-teman dengan kesadaran sendiri, masing-masing laboratorium ada semacam sense of crisis."
• CS yang Diduga Punya Rekening Gendut Bernama Joko Prihatin, Kejagung Bantah Dampingi Pemeriksaan
"Karena itu diharapkan ada kesadaran masing-masing untuk menerapkan harga ini," harapnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memberikan estimasi harga tes swab Rp 439 ribu - Rp 797 ribu per spesimen, kepada Satgas Penanganan Covid-19.
"Harga swab berkisar antara 439-797 ribu tersebut masih dikaji terus oleh pemerintah," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (1/10/2020).
• Gede Pasek Suardika: Anas Urbaningrum Harusnya Diputus Bebas, tapi Siapa yang Berani?
Menurut Wiku, pengkajian perlu dilakukan dengan matang, untuk memastikan harga swab dapat dijangkau oleh masyarakat, namun tidak merugikan jasa pelayanan laboratorium.
"Saat yang bersamaan kita harus memastikan bahwa penyelenggaraan tes (PCR) tersebut memang sesuai dengan biaya (laboratorium) yang mereka keluarkan," cetusnya.
Pemerintah, menurut Wiku, memberikan toleransi jasa pelayanan laboratorium mengambil untung dari uji usap (swab), namun keuntungan yang diambil harus ada batasannya.
• Selisih 4.348, Jumlah Kasus Covid-19 Indonesia Dekati Jerman per 2 Oktober 2020
"Karena ini adalah masalah pandemi, sehingga toleransi secara keseluruhan nanti akan kami umumkan kepada publik setelah semua kajian tersebut selesai," paparnya.
Sebelumnya, pemerintah sedang merumuskan standarisasi harga tes swab atau uji usap Covid-19.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, BPKP telah memberikan estimasi harga untuk tes swab di Indonesia.
• Tempel Foto Maruf Amin dengan Kakek Sugiono di Facebook, Ketua MUI Sei Tualang Raso Diciduk Polisi
"Kami sampaikan bahwa BPKP telah memberikan estimasi harga," kata Doni dalam konferensi pers virtual usai rapat terbatas, Senin (28/9/2020).
Estimasi harga uji swab tersebut berbeda antara uji mandiri dan kontraktual.
Untuk uji swab mandiri, BPKP menetapkan estimasi harga Rp 797 ribu per uji spesimen.
• Wilayah Jabodetabek dan Banten Ini Bakal Diguyur Hujan pada 2 Oktober 2020 Siang Hingga Sore Hari
" Untuk yang sifatnya kontraktual itu sebesar 439 ribu per spesimen," jelasnya.
Meskipun demikian, menurut Doni, harga yang diusulkan BPKP tersebut akan terlebih dahulu dievaluasi oleh Kementerian Kesehatan.
Tujuannya, agar standarisasi harga tidak merugikan salah satu pihak.
"Sehingga angka itu tadi tidak memberatkan masyarakat, tetapi juga tidak merugikan pengusaha yang bergerak di bidang jasa pemeriksaan laboratorium," tuturnya. (Rina Ayu)