Virus Corona

Ini Tiga Jenis Masker Kain SNI, Minimal Dua Lapis

Masker berbahan kain menjadi salah satu alternatif yang bisa digunakan masyarakat.

Warta Kota/Junianto Hamonangan
Warga yang tidak pakai masker di Jalan Mangga tepatnya di depan Kantor Kecamatan Koja, Koja, Jakarta Utara diberikan sanksi sosial. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Memakai masker menjadi keharusan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Masker berbahan kain menjadi salah satu alternatif yang bisa digunakan masyarakat, di saat masker medis diprioritaskan bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis.

Pada 16 September 2020, SNI yang disusun Kemenperin telah mendapatkan penetapan Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil - Masker dari kain melalui Keputusan Kepala BSN Nomor No.408/KEP/BSN/9/2020.

Moeldoko: Kalau Kewaspadaan Kebangkitan PKI Dibangun untuk Menakutkan, Pasti Ada Maksud Tertentu

Dalam SNI 8914:2020, masker dari kain diklasifikasikan dalam tiga tipe, yaitu:

1. Tipe A untuk penggunaan umum

- Minimal dua lapis;

- 15-65 cm3/cm2/detik;

- Daya serap sebesar ≤ 60 detik;

- Kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/kg;

- Ketahanan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam dan basa, serta saliva.

2. Tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri

- Minimal dua lapis;

- Daya serap sebesar ≤ 60 detik;

- Kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/kg;

- Lulus uji efisiensi filtrasi bakteri (ambang batas ≥ 60 %);

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved