Gede Pasek Suardika: Anas Urbaningrum Harusnya Diputus Bebas, tapi Siapa yang Berani?
Sekjen Partai Hanura Gede Pasek Suardika mengatakan, Anas Urbaningrum seharusnya mendapat putusan bebas.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Sekjen Partai Hanura Gede Pasek Suardika mengatakan, Anas Urbaningrum seharusnya mendapat putusan bebas.
Baru-baru ini Mahkamah Agung (MA) mengembalikan hukuman Anas menjadi 8 tahun.
"Seharusnya jika korupsi di Kongres PD tidak terbukti, soal tambang di Kutai Timur tidak terbukti, dan gratifikasi mobil Harrier juga tidak memenuhi unsur, maka seharusnya ya putusan bebas."
• MA Sunat Hukuman Anas Urbaningrum Jadi 8 Tahun Penjara, Tetap Harus Kembalikan Uang Rp 57 M
"Tapi siapa yang berani jatuhkan putusan bebas?" kata Gede Pasek saat dihubungi Tribunnews, Jumat (2/10/2020).
Gede Pasek menilai, hingga saat ini tuduhan yang disangka kepada Anas tidak dapat dijelaskan secara rinci.
"Besaran hitungan uang pengganti juga tidak jelas menghitungnya dari kasus korupsi di mana dan kapan kejadiannya," ujarnya.
• Moeldoko: Kalau Kewaspadaan Kebangkitan PKI Dibangun untuk Menakutkan, Pasti Ada Maksud Tertentu
Meski dianggap tak memuaskan, ia menghormati putusan MA itu.
"Sebagai sebuah putusan tentu kita menghormati walau juga tetap belum memuaskan."
"Sebab PK terlama di antara kasus kasus lainnya dengan beberapa kali tarik ulur hingga pergantian majelis," tuturnya.
• UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 1 Oktober 2020: Tambah 4.174, Pasien Positif Tembus 291.182
Ia mengatakan, sebenarnya tidak ada pengurangan hukuman untuk sahabatnya itu.
"Sebab selama proses di semua tingkat berbeda putusan."
"Di PN 8, di PT 7, dan di MA dinaikkan dengan alasan yang sesat secara hukum jadi 14."
• Pasien Covid-19 yang Diisolasi di Stadion Patriot Candrabhaga Tembus 50 Orang, 1 Orang Dirujuk ke RS
"Putusan itu dikoreksi di tingkat PK karena memang ada kekhilafan nyata dari majelis hakim sebelumnya.""
"Dan dikembalikan ke putusan PN dengan tambahan pencabutan hak politik 5 tahun setelah menjalani," paparnya.
Sebelumnya, hakim Mahkamah Agung (MA) kembali menyunat hukuman narapidana kasus korupsi melalui putusan peninjauan kembali (PK).
• Amien Rais Bentuk Partai Ummat, Viva Yoga Mauladi: Sudah Tidak Identik Lagi dengan PAN