Virus Corona Jabodetabek
Papan Pengumuman di Rumah OTG Dikritik Keras DPRD DKI, Tak Bermanfaat, Sebaiknya Jangan Dipasang
Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta menyoroti pemasangan papan pengumuman di depan rumah warga yang tengah menjalani isolasi mandiri.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
“Jadi itu (pengumuman) juga supaya semuanya memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing. Karena itu semua harus diberi tanda agar tidak salah,” tambahnya.
Sementara itu, kata dia, bagi pasien OTG yang kediamannya tidak memenuhi persyaratan kesehatan bakal dirujuk petugas ke fasilitas kesehatan milik pemerintah.
Sedangkan warga yang rumahnya memenuhi persyaratan yang ditetapkan Dinas Kesehatan, diizinkan untuk menjalani isolasi mandiri.
“Bagi warga yang, yah mohon maaf mungkin rumahnya sempit, kecil dan padat sehingga tidak memungkinkan, sekalipun dia (gejala) ringan dan sekalipun dia OTG akan kami akan arahkan ke Wisma Mandiri di Kemayoran,” jelasnya.
Ariza mengatakan, selain dirujuk ke Fasilitas Isolasi Mandiri Kemayoran (FIMK), pasien juga bisa dialihkan ke hotel dan wisma yang telah ditetapkan pemerintah menjadi tempat isolasi.
• Sule Sedang Jatuh Cinta dengan Nathalie Holscher, Putri Delina Sering Lihat Ayahnya Sering Bucin
• Wakil Menag Zainut: Ada 27 Pondok Pesantren di 10 Provinsi Menjadi Tempat Penularan Covid-19
Penetapan mereka di fasilitas kesehatan itu, tergantung ketersediaan tempat yang ada.
“Kami (Pemprov DKI) sudah menyiapkan tempat-tempat juga, di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Ragunan atau di Jakarta Islamic Centre,” ujar Ariza.
Dia menjelaskan, keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menambah fasilitas isolasi terkendali Covid-19 untuk menghindari adanya klaster di anggota keluarga atau permukiman.
Dengan demikian, penularan Covid-19 dapat semakin terkendali.
“Namun bagi OTG atau bergejala ringan yang memiliki tempat sendiri dan memenuhi syarat, mereka dimungkinkan untuk menjalani isolasi mandiri. “Tentunya harus persetujuan dari Dinas Kesehatan dan Gugus Tugas setempat dalam hal ini Camat atau Lurah,” imbuhnya.
Data : Lokasi isolasi terkendali Covid-19 di Jakarta
1. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyediakan Fasilitas Isolasi Mandiri Kemayoran (FIMK);
2. Pemprov DKI Jakarta menyediakan Jakarta Islamic Centre (JIC) di Jakarta Utara; Graha TMII di Jakarta Timur; Graha Ragunan di Jakarta Selatan;
3. Kementerian Pariwisata menyediakan Hotel Ibis Style Mangga Besar, Jakarta Pusat; Hotel Ibis Style Senen, Jakarta Pusat, Hotel U Stay Mangga Dua Jakarta Utara.