Virus Corona Jabodetabek

Papan Pengumuman di Rumah OTG Dikritik Keras DPRD DKI, Tak Bermanfaat, Sebaiknya Jangan Dipasang

Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta menyoroti pemasangan papan pengumuman di depan rumah warga yang tengah menjalani isolasi mandiri.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Ketua Fraksi PDI Perjuangan Gembong Warsono mengkritik rencana pemasangan papan pengumuman di rumah OTG. Sebaiknya nggak perlu dilakukan, tak bermainaat 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta menyoroti pemasangan papan pengumuman di depan rumah warga yang tengah menjalani isolasi mandiri.

Partai peraih kursi terbanyak mencapai 25 orang di Parlemen Kebon Sirih, Jakarta Pusat itu memandang, keberadaan papan tersebut bisa mengganggu psikologi orang tanpa gejala (OTG) Covid-19 yang tengah menjalani isolasi maniri.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan, keberadaan papan itu juga menimbulkan stigma di masyarakat bahwa warganya terpapar Covid-19.

Lelang Jabatan Sekda dan 2 Deputi di Pemprov DKI, Syaratnya Tak Main-main, Simak Rinciannya

Kabar Baik, Bek Ipswich Town FC Elkan Baggott Segera Gabung Timnas U-19

Stigma itu akan berdampak buruk terhadap psikologi sosial orang yang tengah menjalani isolasi mandiri, sehingga imunitasnya menjadi terganggu.

“Menurut saya itu nggak baiklah, karena pemahaman masyarakat terhadap pandemi Covid-19 berbeda-beda. Dikhawatirkan kondisi seperti ini akan menimbulkan konflik di tengah masyarakat,” kata Gembong kepada wartawan pada Jumat (2/10/2020).

Gembong mengungkapkan, sebaiknya warga yang diizinkan isolasi mandiri tidak perlu dipasangi papan pengumuman di rumahnya. Namun mereka tetap diawasi oleh Gugus Tugas setempat dan petugas kesehatan selama proses isolasi.

Nyanyikan Ingat Rasanya Lupa Namanya, Loly Lovely Berani Tampil Seksi dan Pose Hot di Video Klip

“Jadi, stiker (papan pengumuman) itu mengada-ada saja, karena bakal menimbulkan masalah baru di perkampungan,” jelas Gembong.

Senada diungkapkan, Bendahara Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter.

Pria yang baru pertama kali menjadi anggota legislator DKI Jakarta menyebut, keputusan tersebut justru membuat warga yang kemungkinan terpapar tidak akan melapor kepada Gugus Tugas Covid-19 Pemprov DKI Jakarta.

“Saya khawatir justru masyarakat tidak akan melapor kepada Gugus Tugas karena merasa malu dan takut,” kata Jupiter.

Seperti diketahui, rumah orang tanpa gejala (OTG) Covid-19 di Ibu Kota bakal dipasangi papan pengumuman di pintu rumah.

Bersepeda Nanjak ke Kampung di Bawah Tebing, Melawan Rasa Takut pada Virus (Part 1)

Hal itu dilakukan sebagai informasi kepada warga lainnya, bahwa yang bersangkutan menjalani isolasi mandiri di rumah.

“Yah harus diberi tanda supaya orang yang bertugas mengerti, kemudian lingkungan dan semuanya tahu,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI pada Kamis (1/10/2020).

Menurutnya, aturan pemakaian tanda pengumuman itu telah tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 980 tahun 2020 tentang Prosedur Pengelolaan Isolasi Terkendali Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat itu diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Selasa (22/9/2020) lalu.

Kepgub itu menyatakan, lurah menempelkan atau memasang penggumuman ‘sedang melakukan isolasi mandiri’ pada pintu atau tempat yang mudah terlihat.

Pelatih Bima Sakti Puji Progres Timnas U-19 Selama Pemusatan Latihan

Kemudian pemantauan kondisi kesehatan pasien dilakukan secara berkala oleh puskesmas terdekat.

Sedangkan pengawasan lokasi isolasi dilakukan lurah dengan melibatkan Gugus Tugas RT/RW atau pihak lainnya yang dianggap mampu.

Kemudian ada upaya penegakkan disiplin bersama instansi terkait bila terjadi pelanggaran dalam proses isolasi.

“Jadi itu (pengumuman) juga supaya semuanya memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing. Karena itu semua harus diberi tanda agar tidak salah,” tambahnya. 

Papan pengumuman di Rumah OTG

Sebelumnya Rumah orang tanpa gejala (OTG) Covid-19 di Ibu Kota bakal dipasangi papan pengumuman di pintu rumah.

Ikut Jadi Host Program Acara In The Kost Tayangan NET, Anwar: Kami Bersinergi di Tayangan Keren

Hal itu dilakukan sebagai informasi kepada warga lainnya, bahwa yang bersangkutan menjalani isolasi mandiri di rumah.

“Yah harus diberi tanda supaya orang yang bertugas mengerti, kemudian lingkungan dan semuanya tahu,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI pada Kamis (1/10/2020).

Menurut Ahmad Riza, aturan pemakaian tanda pengumuman itu telah tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 980 tahun 2020 tentang Prosedur Pengelolaan Isolasi Terkendali Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat itu diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Selasa (22/9/2020) lalu.

Kepgub itu menyatakan bahwa lurah menempelkan atau memasang penggumuman ‘sedang melakukan isolasi mandiri’ pada pintu atau tempat yang mudah terlihat.

Kemudian pemantauan kondisi kesehatan pasien dilakukan secara berkala oleh puskesmas terdekat.

Sedangkan pengawasan lokasi isolasi dilakukan lurah dengan melibatkan Gugus Tugas RT/RW atau pihak lainnya yang dianggap mampu.

Kemudian ada upaya penegakkan disiplin bersama instansi terkait bila terjadi pelanggaran dalam proses isolasi.

“Jadi itu (pengumuman) juga supaya semuanya memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing. Karena itu semua harus diberi tanda agar tidak salah,” tambahnya.

Sementara itu, kata dia, bagi pasien OTG yang kediamannya tidak memenuhi persyaratan kesehatan bakal dirujuk petugas ke fasilitas kesehatan milik pemerintah.

Sedangkan warga yang rumahnya memenuhi persyaratan yang ditetapkan Dinas Kesehatan, diizinkan untuk menjalani isolasi mandiri.

“Bagi warga yang, yah mohon maaf mungkin rumahnya sempit, kecil dan padat sehingga tidak memungkinkan, sekalipun dia (gejala) ringan dan sekalipun dia OTG akan kami akan arahkan ke Wisma Mandiri di Kemayoran,” jelasnya.

Ariza mengatakan, selain dirujuk ke Fasilitas Isolasi Mandiri Kemayoran (FIMK), pasien juga bisa dialihkan ke hotel dan wisma yang telah ditetapkan pemerintah menjadi tempat isolasi.

 Sule Sedang Jatuh Cinta dengan Nathalie Holscher, Putri Delina Sering Lihat Ayahnya Sering Bucin

 Wakil Menag Zainut: Ada 27 Pondok Pesantren di 10 Provinsi Menjadi Tempat Penularan Covid-19

Penetapan mereka di fasilitas kesehatan itu, tergantung ketersediaan tempat yang ada.

“Kami (Pemprov DKI) sudah menyiapkan tempat-tempat juga, di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Ragunan atau di Jakarta Islamic Centre,” ujar Ariza.

Dia menjelaskan, keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menambah fasilitas isolasi terkendali Covid-19 untuk menghindari adanya klaster di anggota keluarga atau permukiman.

Dengan demikian, penularan Covid-19 dapat semakin terkendali.

“Namun bagi OTG atau bergejala ringan yang memiliki tempat sendiri dan memenuhi syarat, mereka dimungkinkan untuk menjalani isolasi mandiri. “Tentunya harus persetujuan dari Dinas Kesehatan dan Gugus Tugas setempat dalam hal ini Camat atau Lurah,” imbuhnya. 

Data : Lokasi isolasi terkendali Covid-19 di Jakarta

1. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyediakan Fasilitas Isolasi Mandiri Kemayoran (FIMK);

2. Pemprov DKI Jakarta menyediakan Jakarta Islamic Centre (JIC) di Jakarta Utara; Graha TMII di Jakarta Timur; Graha Ragunan di Jakarta Selatan;

3. Kementerian Pariwisata menyediakan Hotel Ibis Style Mangga Besar, Jakarta Pusat; Hotel Ibis Style Senen, Jakarta Pusat, Hotel U Stay Mangga Dua Jakarta Utara.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved