Gede Pasek Suardika: Anas Urbaningrum Harusnya Diputus Bebas, tapi Siapa yang Berani?
Sekjen Partai Hanura Gede Pasek Suardika mengatakan, Anas Urbaningrum seharusnya mendapat putusan bebas.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Sekjen Partai Hanura Gede Pasek Suardika mengatakan, Anas Urbaningrum seharusnya mendapat putusan bebas.
Baru-baru ini Mahkamah Agung (MA) mengembalikan hukuman Anas menjadi 8 tahun.
"Seharusnya jika korupsi di Kongres PD tidak terbukti, soal tambang di Kutai Timur tidak terbukti, dan gratifikasi mobil Harrier juga tidak memenuhi unsur, maka seharusnya ya putusan bebas."
• MA Sunat Hukuman Anas Urbaningrum Jadi 8 Tahun Penjara, Tetap Harus Kembalikan Uang Rp 57 M
"Tapi siapa yang berani jatuhkan putusan bebas?" kata Gede Pasek saat dihubungi Tribunnews, Jumat (2/10/2020).
Gede Pasek menilai, hingga saat ini tuduhan yang disangka kepada Anas tidak dapat dijelaskan secara rinci.
"Besaran hitungan uang pengganti juga tidak jelas menghitungnya dari kasus korupsi di mana dan kapan kejadiannya," ujarnya.
• Moeldoko: Kalau Kewaspadaan Kebangkitan PKI Dibangun untuk Menakutkan, Pasti Ada Maksud Tertentu
Meski dianggap tak memuaskan, ia menghormati putusan MA itu.
"Sebagai sebuah putusan tentu kita menghormati walau juga tetap belum memuaskan."
"Sebab PK terlama di antara kasus kasus lainnya dengan beberapa kali tarik ulur hingga pergantian majelis," tuturnya.
• UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 1 Oktober 2020: Tambah 4.174, Pasien Positif Tembus 291.182
Ia mengatakan, sebenarnya tidak ada pengurangan hukuman untuk sahabatnya itu.
"Sebab selama proses di semua tingkat berbeda putusan."
"Di PN 8, di PT 7, dan di MA dinaikkan dengan alasan yang sesat secara hukum jadi 14."
• Pasien Covid-19 yang Diisolasi di Stadion Patriot Candrabhaga Tembus 50 Orang, 1 Orang Dirujuk ke RS
"Putusan itu dikoreksi di tingkat PK karena memang ada kekhilafan nyata dari majelis hakim sebelumnya.""
"Dan dikembalikan ke putusan PN dengan tambahan pencabutan hak politik 5 tahun setelah menjalani," paparnya.
Sebelumnya, hakim Mahkamah Agung (MA) kembali menyunat hukuman narapidana kasus korupsi melalui putusan peninjauan kembali (PK).
• Amien Rais Bentuk Partai Ummat, Viva Yoga Mauladi: Sudah Tidak Identik Lagi dengan PAN
Kali ini, vonis mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang disunat menjadi 8 tahun penjara.
Anas diadili terkait kasus pencucian uang. Di tingkat kasasi, Anas dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.
• DAFTAR 62 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Sumut dan Sumbar Paling Banyak
Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.
Tidak terima atas putusan kasasi, Anas mengajukan PK pada Juli 2018.
Dalam putusan PK yang diadili oleh Wakil Ketua MA bidang non-yudisial Sunarto dan anggota majelis Andi Samsan Nganro serta Prof M Askin, hukuman Anas dikurangi lagi menjadi 8 tahun.
• Mahfud MD: Nobar yang Langgar Protokol Kesehatan Dilarang, Bukan Cuma untuk Film G30S/PKI
Vonis ini dijatuhkan pada Rabu 30 September 2020.
"Menjatuhkan pidana terhadap Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama 8 tahun ditambah denda Rp 300 juta subsider tiga bulan," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Rabu (30/9/2020).
Namun untuk pidana tambahan, yakni pencabutan hak politik, majelis PK tetap menghukum Anas tak boleh dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, terhitung sejak Anas selesai menjalani pidana pokok.
• KAMI Bilang Oligarki Tanda Kebangkitan Komunis, Usman Hamid: Itu Justru Musuh Sejati PKI
Untuk uang pengganti, tidak ada perubahan, yaitu Anas harus mengembalikan uang Rp 57 miliar dan 5,2 ribu dolar AS.
Sejatinya, di tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor Jakarta, Anas divonis 8 tahun bui, namun di tingkat banding menjadi 7 tahun.
KPK kemudian mengajukan kasasi terhadap putusan itu, sehingga Mahkamah Agung memperberat hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara ditambah denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.
• INI 20 Daerah dengan Kematian Akibat Covid-19 Tertinggi di Indonesia, Setiap Angka Adalah Nyawa
Juga, membayar uang pengganti Rp 57,59 miliar subsider 4 tahun kurungan, dan masih ditambah hukuman pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik.
Kini, di tingkat PK, majelis hakim ‘mengembalikan’ hukuman Anas menjadi 8 tahun.
Pasal yang sebelumnya dikenakan kepada Anas, yakni pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Korupsi, dianggap hakim tidak tepat atau tidak terbukti.
Sehingga, kini Anas hanya dijerat dengan pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.
Keberatan Bayar Uang Pengganti
Terpidana Anas Urbaningrum angkat suara soal uang pengganti yang harus ia bayar kepada negara, yakni sebesar Rp 57 miliar.
Dalam lanjutan sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Anas mencecar saksi ahli hukum administrasi negara Dian Puji, soal uang pengganti.
"Sebetulnya kan data-datanya tidak ada kaitan, kerugian negara dengan saya."
• 21 ABG Cigombong Sumbang Kasus Terbanyak Covid-19 di Kabupaten Bogor per 29 September 2020
"Tidak ada kaitan dengan proyek-proyek APBN, APBD, dengan saya. Tetapi di dalam dakwaan dan putusan dikaitkan bahwa ada uang pengganti."
"Uang pengganti ini apa relevansinya, kan gitu?" Tutur Anas usai sidang PK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (29/6/2018).
Dikonfirmasi soal uang pengganti yang harus dibayarkan ke negara, Anas berpendapat itu terlalu banyak. Dia tidak sanggup untuk mengembalikannya.
Baca: Anas Urbaningrum: Saya Hanya Minta Diadili, Jangan Dijaksai dan Dihakimi
"Terlalu banyak, kalau ganti pakai daun jambu pun, tidak bisa satu kebon, kan?"
"Poinnya adalah ada putusan yang tidak kredibel, putusan yang jaka sembung naik ojek, enggak nyambung, jek. Kira-kira gitu, kok dipaksakan ada putusan seperti itu?" paparnya.
Anas menambahkan, pihaknya sangat menginginkan putusan yang betul-betul adil, kredibel, dan berdasarkan bukti fakta, logika, dan aturan hukum yang betul-betul berlaku sederhana.
• Napi Asal Cina yang Kabur dari Lapas Tangerang Punya KTP Indonesia, Polisi Langsung Blokir
Sebelumnya, sidang PK terpidana Anas Urbaningrum akan kembali digelar pada Kamis (12/7/2018) dua pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan agenda kesimpulan.
Lantas apa harapan Anas Urbaningrum bagi kelanjutan PK-nya nanti? Menjawab itu, Anas berharap PK yang diajukan olehnya bisa dikabulkan.
"Harapannya setelah Piala Dunia selesai juaranya ada, insyaallah PK-nya mudah-mudahan bisa diterima," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (29/6/2018).
Baca: Ikut Program Bawaslu, Warga Asing Pantau Pemungutan Suara di TPS 01 Pekayon Jaya Bekasi
Anas melanjutkan, dirinya mengajukan PK karena PK punya nilai tersendiri. Dia menyebut PK sebagai perjuangan keadilan.
"Saya tidak ingin apa-apa. Sejak awal ketika disidangkan saya hanya minta diadili, jangan saya dijaksai, jangan saya dihakimi, saya hanya ingin diadili."
"Diadili buat saya sudah cukup, adil itu artinya berdasarkan fakta-fakta, bukti-bukti, bahkan pakai logika lah kira-kira," tuturnya. (Chaerul Umam)