Breaking News

MA Sunat Hukuman Anas Urbaningrum Jadi 8 Tahun Penjara, Tetap Harus Kembalikan Uang Rp 57 M

Hakim Mahkamah Agung (MA) kembali menyunat hukuman narapidana kasus korupsi melalui putusan peninjauan kembali (PK).

Warta Kota/Henry Lopulalan
Terpidana korupsi Pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang Anas Urbaningrum (kanan) saat sidang lanjutan pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta, Kamis (31/5). Dalam materi peninjuan kembali, Anas yang merupakan mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu mengajukan adanya bukti baru (novum) dalam kasusnya. 

Sehingga, kini Anas hanya dijerat dengan pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.

Keberatan Bayar Uang Pengganti 

Terpidana Anas Urbaningrum angkat suara soal uang pengganti yang harus ia bayar kepada negara, yakni sebesar Rp 57 miliar.

Dalam lanjutan sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Anas mencecar saksi ahli hukum administrasi negara Dian Puji, soal uang pengganti.

"Sebetulnya kan data-datanya tidak ada kaitan, kerugian negara dengan saya."

21 ABG Cigombong Sumbang Kasus Terbanyak Covid-19 di Kabupaten Bogor per 29 September 2020

"Tidak ada kaitan dengan proyek-proyek APBN, APBD, dengan saya. Tetapi di dalam dakwaan dan putusan dikaitkan bahwa ada uang pengganti."

"Uang pengganti ini apa relevansinya, kan gitu?" Tutur Anas usai sidang PK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (29/6/2018).

Dikonfirmasi soal uang pengganti yang harus dibayarkan ke negara, Anas berpendapat itu terlalu banyak. Dia tidak sanggup untuk mengembalikannya.

Baca: Anas Urbaningrum: Saya Hanya Minta Diadili, Jangan Dijaksai dan Dihakimi

"Terlalu banyak, kalau ganti pakai daun jambu pun, tidak bisa satu kebon, kan?"

"Poinnya adalah ada putusan yang tidak kredibel, putusan yang jaka sembung naik ojek, enggak nyambung, jek. Kira-kira gitu, kok dipaksakan ada putusan seperti itu?" paparnya.

Anas menambahkan, pihaknya sangat menginginkan putusan yang betul-betul adil, kredibel, dan berdasarkan bukti fakta, logika, dan aturan hukum yang betul-betul berlaku sederhana.

Napi Asal Cina yang Kabur dari Lapas Tangerang Punya KTP Indonesia, Polisi Langsung Blokir

Sebelumnya, sidang PK terpidana Anas Urbaningrum akan kembali digelar pada Kamis (12/7/2018) dua pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan agenda kesimpulan.

Lantas apa harapan Anas Urbaningrum bagi kelanjutan PK-nya nanti? Menjawab itu, Anas berharap PK yang diajukan olehnya bisa dikabulkan.

‎"Harapannya setelah Piala Dunia selesai juaranya ada, insyaallah PK-nya mudah-mudahan bisa diterima," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (29/6/2018).

Baca: Ikut Program Bawaslu, Warga Asing Pantau Pemungutan Suara di TPS 01 Pekayon Jaya Bekasi

Anas melanjutkan, dirinya mengajukan PK karena PK punya nilai tersendiri. Dia menyebut PK sebagai perjuangan keadilan.

"‎Saya tidak ingin apa-apa. Sejak awal ketika disidangkan saya hanya minta diadili, jangan saya dijaksai, jangan saya dihakimi, saya hanya ingin diadili."

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved