MA Sunat Hukuman Anas Urbaningrum Jadi 8 Tahun Penjara, Tetap Harus Kembalikan Uang Rp 57 M

Hakim Mahkamah Agung (MA) kembali menyunat hukuman narapidana kasus korupsi melalui putusan peninjauan kembali (PK).

Warta Kota/Henry Lopulalan
Terpidana korupsi Pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang Anas Urbaningrum (kanan) saat sidang lanjutan pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta, Kamis (31/5). Dalam materi peninjuan kembali, Anas yang merupakan mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu mengajukan adanya bukti baru (novum) dalam kasusnya. 

"Diadili buat saya sudah cukup, adil itu artinya berdasarkan fakta-fakta, bukti-bukti, bahkan pakai logika lah kira-kira," tuturnya.

Ikhtiar yang Halal dan Sah untuk Mendapatkan Keadilan

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum meyakini upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pihaknya akan dikabulkan.

"Saya bismillah, saya yakin, karena sekali lagi kalau dibaca dengan jernih dan obyektif, ya harusnya ada putusan yang adil," ujar Anas saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ‎Kamis (24/5/2018).

Anas juga menegaskan PK yang diajukan olehnya sudah memenuhi syarat dan punya dasar hukum yang kuat. Untuk detailnya, menurut Anas, akan disampaikan di muka persidangan.

Baca: Jalani Sidang Perdana Peninjauan Kembali, Anas Urbaningrum Cari Keadilan yang Tercecer

"Poin saya adalah ikhtiar untuk pendapatan putusan yang adil. Ini bukan melawan siapa-siapa. Tapi ini adalah ikhtiar yang halal dan sah untuk mendapatkan keadilan," tuturnya. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved