Virus Corona Jabodetabek
Hari Ini Pelanggar PSBB Kota Tangerang Mulai Didenda, dari Rp 50.000 Hingga Rp 5 Juta
Penerapan sanksi dilakukan langsung oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tangerang.
WARTAKOTALIVE, TANGERANG - Sanksi denda administrasi bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Tangerang mulai diterapkan pada Kamis (1/10/2020) hari ini.
Penerapan sanksi dilakukan langsung oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tangerang.
"Hari ini pelaksanaan perdana sanksi denda administrasi," ujar Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang Ghufron Falfeli kepada Wartakotalive, Kamis (1/10/2020).
• MA Sunat Hukuman Anas Urbaningrum Jadi 8 Tahun Penjara, Tetap Harus Kembalikan Uang Rp 57 M
Per 1 Oktober ini, petugas penegak PSBB Kota Tangerang menggelar operasi aman bersama di Pasar Anyar Kota Tangerang.
Hal itu dilakukan untuk menegakkan sanksi denda administasi.
"Hari ini sudah digelar operasinya, gabungan bersama 3 pilar," ucapnya.
• Siang Ini Amien Rais Ungkap Nama Partai Barunya, Logo dan Pengurus Diumumkan Bulan Depan
Tiga pilar itu adalah dari unsur Pemda, Polri, dan TNI.
Sebelum diterapkan, petugas telah gencar menyosialisasikan sanksi denda administrasi bagi pelanggar PSBB kepada masyarakat Kota Tangerang.
Adapun sanksi denda tersebut berdasarkan Perwal No 29/2020, No 70/2020, dan No 78/2020, untuk pelanggar yang tidak mengenakan masker dan menjaga jarak didenda Rp 50.000.
• Pasien Covid-19 Kabupaten Bogor Tambah 55 Orang per 30 September, Cileungsi dan Jonggol Mendominasi
Selain itu, kegiatan hiburan dan rekreasi yang melanggar ketentuan PSBB didenda Rp 5 juta.
Kegiatan rumah makan didenda Rp 300 ribu, perhotelan didenda Rp 5 juta, serta kegiatan sosial dan budaya didenda Rp 5 juta.
"Kami sebelum menerapkan sanksi denda sudah melakukan pemberian peringatan."
• Jokowi: Menurut Bapak Covid-19 Itu Apa? Pedagang Ketupat Sayur Tanah Kusir: Iblis Pak, Setan!
"Jadi, mulai hari ini kalau ada pelanggaran-pelanggaran langsung dieksekusi," jelas Ghufron.
Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 30 September 2020, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:
DKI JAKARTA