Buronan Kejaksaan Agung
Pinangki Mengaku Tak Bikin Action Plan Urus Fatwa MA, Apalagi Sebut Nama Jaksa Agung dan Hatta Ali
Jaksa Pinangki Sirna Malasari menegaskan tidak pernah menyebut nama Jaksa Agung ST Burhanudin dan eks Mantan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali.
Pinangki pun khawatir perkara yang membelitnya ini dijadikan alat untuk menjatuhkan kredibilitas pihak-pihak lain.
Pinangki didakwa dengan tindakan permufakatan jahat sebagaimana termuat dalam Pasal 15 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam eksepsinya, Pinangki menyebut dakwaan itu sangat dipaksakan, baik oleh para penuntut umum, maupun penyidik saat proses penyidikan.
• Awalnya Rp 3 M, Irjen Napoleon Bonaparte Minta Upah Hapus Red Notice Djoko Tjandra Naik Jadi Rp 7 M
Sebab, seandainya pun benar (quad non) Pinangki membantu Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung sehubungan dengan Putusan PK No.12/2009 agar Joko tidak dapat dieksekusi, secara fakta tuduhan itu tidak jadi dilaksanakan.
“Karena Joko Sugiarto Tjandra telah menyatakan action plan proses fatwa tersebut tidak masuk akal."
"Dan memilih untuk menempuh jalur pengajuan peninjauan kembali melalui pengacara Anita Kolopaking,” demikian lanjutan eksepsi yang dibacakan di ruang persidangan.
• Selain Akmal Taher, Lula Kamal Juga Mundur dari Satgas Penanganan Covid-19
Dalam permufakatan jahat yang dituduhkan kepada Pinangki, terdapat action plan yang di dalamnya terdapat kode nama-nama orang lain yang diisukan ‘dijual’ olehnya.
Padahal, faktanya, sambung kuasa hukum, Pinangki bukanlah orang yang membuat action plan itu, apalagi menyebutkan nama-nama di dalamnya.
“Sejak awal pemeriksaan di penyidikan, terdakwa tidak mau berspekulasi dengan nama-nama yang ada dalam action plan."
• Dua Pekan Luhut Panjaitan dan Doni Monardo Ditugasi Redam Covid-19 di 9 Provinsi, Ini Hasilnya
"Karena memang tidak tahu dari mana asal action plan tersebut, apalagi isi di dalamnya."
"Sehingga menjadi pertanyaan besar kenapa terdakwa masih didakwa dengan suatu hal yang nyata-nyatanya tidak terjadi,” demikian sambungan isi eksepsi Pinangki.
Sebelumnya, jaksa Pinangki Sirna Malasari menyelipkan nama Jaksa Agung ST Burhanuddin dan eks Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, dalam rencana aksinya.
• Ini Penyebab Gedung Nusantara I DPR Dikepung Asap, Ada Aktivitas di Basement
Action plan itu untuk mengurus permintaan fatwa MA atas putusan Peninjauan Kembali (PK) Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
"Pada 25 November 2019, terdakwa bersama-sama dengan Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya menemui Joko Soegiarto Tjandra."
• Pilkada Tetap Digelar 9 Desember 2020, Waketum MUI: Apakah Demi Hak Konstitusi, Ribuan Orang Mati?
"Di The Exchange 106 Kuala Lumpur," kata jaksa penuntut umum (JPU) Kemas Roni di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9/2020).