Gosip Artis

Dianggap Tidak Ada Nilai Kerugian dalam Laporan IDI, Pihak Jerinx SID Minta Dakwaan JPU Dibatalkan

Sugeng menyebutkan, dakwaan JPU terhadap penabuh drum grup band SID itu tidak sesuai dalam ketentuan pasal 143 ayat 2b pasal 143 ayat 3 KUHAP.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Feryanto Hadi
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Jerinx menolak sidang digelar virtual, Kamis (9/9/2020) dan memutuskan walk out. Sidang perdana pekara Jerinx ini disiarkan live di akun YouTube Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. 

"Miris, banyaknya ketikan kata 'eraikan saja suaminya mbak, suaminya nyusahin istrinya'
Hmmm begini dalam setiap pernikahan kita tidak hanya menerima saat kondisi senang saja, susahpun kita harus hadapi bersama."

Nora memastikan tetap setia dengan Jerinx.

Sebab, ia mempercayai Jerinx ditahan karena membela orang banyak, yakni mengkritik mahalnya biaya rapid test.

 Jaga Keharmonisan Alasan Adam Suseno Mau Diajak Inul Daratista Main TikTok

 Katy Perry Kisahkan Pengalaman Melawan Depresi Selama Masa Kehamilannya

"Toh saya tahu suami saya ditahan saat ini bukan karena membunuh, mencuri, koruptor intinya bukan kriminal.

Terima kasih semua followers terutama haters suami saya, kalian semakin membuat saya kuat di sini, kata-kata buruk kalian saya simpan untuk menjadikan diri saya semakin kuat menghadapi badai ini," tulisnya.

"Akan tetapi majelis hakim memiliki pendapat lain, kami memohon putusan yang adil," ujar Sugeng Teguh Santoso didalam persidangan.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved