Gosip Artis
Dianggap Tidak Ada Nilai Kerugian dalam Laporan IDI, Pihak Jerinx SID Minta Dakwaan JPU Dibatalkan
Sugeng menyebutkan, dakwaan JPU terhadap penabuh drum grup band SID itu tidak sesuai dalam ketentuan pasal 143 ayat 2b pasal 143 ayat 3 KUHAP.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, DENPASAR- Pengadilan Negeri Denpasar, Bali kembali menggelar sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan 'IDI Kacung WHO', dengan terdakwa Jerinx SID (43).
Persidangan yang digelar secara virtual, Selasa (29/9/2020) yang disiarkan secara langsung dari Channel YouTube PN Denpasar, beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa Jerinx SID.
Diketahui, medio Juni 2020 Jerinx SID menuliskan dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan di media sosial, yang diduga ditujukan kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
• Takut Liver Jerinx Kambuh, Nora Tak Akan Biarkan Suaminya Kembali ke Penjara setelah Bebas Nanti
Isi tulisan dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan yang diduga ditulis Jerinx SID di akun instagramnya bertuliskan, 'IDI Kacung WHO'.
Eksepsi tersebut dibacakan langsung oleh tim penasehat hukum Jerinx SID, Sugeng Teguh Santoso dan kawan-kawan secara detil, hingga akhirnya menyebut kalau dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus dibatalkan.
"Berdasarkan nota pembelaan tim pembela terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx kami menyimpulkan kalau dakwaan JPU tidak memenuhi KUHAP," kata Sugeng Teguh Santoso didalam persidangan.
Sugeng menyebutkan, dakwaan JPU terhadap penabuh drum grup band SID itu tidak sesuai dalam ketentuan pasal 143 ayat 2b pasal 143 ayat 3 KUHAP.
• Setelah Gagal Maju Pilkada, Aldi Taher Ajak Suami Dewi Perssik Bentuk Duo Papah Muda
"Oleh karenanya, sudah sepatutnya dakwaan JPU batal demi hukum, atau harus dibatalkan, dan atau tidak bisa diterima," ucapnya.
"Hal itu dikarenakan, dakwaan JPU tidak bisa diadili karena tidak tertuju tentang nilai kerugian dalam laporan yang dibuat oleh IDI, serta tidak adanya alat atas perbuatan terdakwa," tambahnya.
Sugeng membacakan tiga poin kesimpulan dari eksepsi pihak suami Nora Alexander tersebut, yang berisi pertama, meminta majelis hakim menerima nota keberatan penasehat hukum dan terdakwa Jerinx.
• Ungkap Persiapan Pernikahan Sule dan Nathalie Holscher, Asisten: Bukan Rekayasa
"Kedua, menyatakan surat dakwaan JPU tertanggal 26 Agustus 2020 batal demi hukum atau setidak-tidaknya surat dakwaan JPU tidak dapat diterima, atau menyatakan surat dakwaan harus dibatalkan," jelasnya.
Lanjut Sugeng, pihak Jerinx SID meminta biaya perkara dibebankan kepada Negara dan hakim bisa memberikan putusan dengan seadil-adilnya.
Nora tak akan biarkan Jerinx kembali ke penjara
Sebelumnya, Nora Alexndra memastikan tidak akan membiarkan suaminya, I Gede Ary Astina atau Jerinx, masuk penjara lagi ketika bebas nanti.
Nora menyebut, kelak ia akan 'membatasi' Jerinx untuk terlibat dalam urusan politik atau berkomentar secara fulgar tentang hal-hal sensitif yang bisa membuatnya terjerat kasus hukum.