Minggu, 19 April 2026

PSBB Jakarta

Langgar Protokol Kesehatan, Pemprov DKI Tutup Paksa 113 Perusahaan selama PSBB Jilid II

Langgar Protokol Kesehatan, Pemprov DKI Tutup Paksa 113 Perusahaan selama PSBB Jilid II

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
Dok TMMIN
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendengarkan penjelasan dari Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Warih Andang Tjahjono (kedua dari kanan) didampingi dari kiri ke kanan, Wapresdir TMMIN Edward Otto Kanter, Kadis Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti, Direktur TMMIN Bob Azam dan Kadisnakertrans DKI Jakarta Andri Yansah tentang bantuan ambulans Toyota Kijang oleh Toyota Indonesia bagi Pemprov DKI Jakarta di Balai Kota Jakarta, Senin (8/6/2020). 

Bila mereka mengulang kesalahan pertama, langsung dikenakan denda Rp 50 juta.

Kemudian bila melanggar kesalahan hingga dua kali dikenakan denda Rp 100 juta. Terakhir, bagi yang melanggar sampai tiga kali dan seterusnya dikenakan denda Rp 150 juta.

PROMO Super Hemat Indomaret Selasa 29 September Diskon 20.000 untuk Bubur Bayi, Beli 2 Lebih Hemat

Apabila setiap pelaku usaha atau penanggung jawab tempat kerja tersebut tidak mampu membayar dendanya, pemerintah akan menutup usaha mereka selama tujuh hari sampai mereka membayarkan denda administrasi tersebut.

Andri menyatakan bakal terus melakukan pengawasan di sejumlah perkantoran, perusahaan atau tempat usaha di DKI Jakarta. “Pengawasan dilakukan untuk memastikan mereka mengikuti protokol kesehatan Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah,” jelasnya.

Berdasarkan catatannya, ada 79.959 perusahaan di Ibu Kota yang tersebar di enam wilayah. Rinciannya 16 perusahaan di Kepulauan Seribu; 14.394 perusahaan di Jakarta Barat; 29.602 perusahaan di Jakarta Selatan; 8.656 perusahaan di Jakarta; 15.515 di Jakarta Pusat dan 11.776 perusahaan di Jakarta Utara. (faf)

Sumber: WartaKota
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved