PSBB Jakarta
Langgar Protokol Kesehatan, Pemprov DKI Tutup Paksa 113 Perusahaan selama PSBB Jilid II
Langgar Protokol Kesehatan, Pemprov DKI Tutup Paksa 113 Perusahaan selama PSBB Jilid II
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
Bila mereka mengulang kesalahan pertama, langsung dikenakan denda Rp 50 juta.
Kemudian bila melanggar kesalahan hingga dua kali dikenakan denda Rp 100 juta. Terakhir, bagi yang melanggar sampai tiga kali dan seterusnya dikenakan denda Rp 150 juta.
• PROMO Super Hemat Indomaret Selasa 29 September Diskon 20.000 untuk Bubur Bayi, Beli 2 Lebih Hemat
Apabila setiap pelaku usaha atau penanggung jawab tempat kerja tersebut tidak mampu membayar dendanya, pemerintah akan menutup usaha mereka selama tujuh hari sampai mereka membayarkan denda administrasi tersebut.
Andri menyatakan bakal terus melakukan pengawasan di sejumlah perkantoran, perusahaan atau tempat usaha di DKI Jakarta. “Pengawasan dilakukan untuk memastikan mereka mengikuti protokol kesehatan Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah,” jelasnya.
Berdasarkan catatannya, ada 79.959 perusahaan di Ibu Kota yang tersebar di enam wilayah. Rinciannya 16 perusahaan di Kepulauan Seribu; 14.394 perusahaan di Jakarta Barat; 29.602 perusahaan di Jakarta Selatan; 8.656 perusahaan di Jakarta; 15.515 di Jakarta Pusat dan 11.776 perusahaan di Jakarta Utara. (faf)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/bantuan-ambulans.jpg)