PSBB Jakarta

Langgar Protokol Kesehatan, Pemprov DKI Tutup Paksa 113 Perusahaan selama PSBB Jilid II

Langgar Protokol Kesehatan, Pemprov DKI Tutup Paksa 113 Perusahaan selama PSBB Jilid II

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
Dok TMMIN
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendengarkan penjelasan dari Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Warih Andang Tjahjono (kedua dari kanan) didampingi dari kiri ke kanan, Wapresdir TMMIN Edward Otto Kanter, Kadis Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti, Direktur TMMIN Bob Azam dan Kadisnakertrans DKI Jakarta Andri Yansah tentang bantuan ambulans Toyota Kijang oleh Toyota Indonesia bagi Pemprov DKI Jakarta di Balai Kota Jakarta, Senin (8/6/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Sebanyak 113 perusahaan di Ibu Kota ditutup sementara akibat wabah Covid-19 selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II.

Jumlah perusahaan itu merupakan hasil akumulasi pendataan petugas selama dua pekan, dari Senin (14/9/2020) sampai Senin (28/9/2020).

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengungkapkan, perkantoran itu ditutup disebabkan dua persoalan.

Di antaranya ada karyawan yang terpapar Covid-19, dan perusahaan tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Untuk jenis pelanggaran protokol kesehatan cukup beragam.

Salah satu contohnya, mempekerjakan karyawan di tempat kerja melebihi ambang batas yang ditetapkan, yakni 25 persen bagi perusahaan sektor non-esensial, dan 50 persen bagi sektor esensial.

Untuk rinciannya, 69 perusahaan ditutup karena karyawannya terkena Covid-19, sedangkan 44 perusahaan ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan Covid-19.

Istri Pencemburu, Syekh Ali Jaber Mengalah Tak Pakai Hape Selama 2 Tahun

“Total perusahaan yang disidak ada 647 perusahaan, dan yang ditutup sementara ada 113 perusahaan,” kata Andri pada Selasa (28/9/2020).

Andri mengatakan, bagi perusahaan yang karyawannya terpapar Covid-19 diminta untuk menutup sementara tempat kerjanya.

Selama ditutup tiga hari, mereka diwajibkan menyemprot cairan disinfektan di tempat kerja untuk memusnahkan virus Covid-19.

Main Bareng Vanesha Prescilla di Film Backstage, Begini Tantangan Akting Sissy Priscillia

Sementara itu, kata dia, belum ada perusahaan yang terkena sanksi progresif selama PSBB jilid II.

Sebab mereka langsung berbenah diri begitu pertama kali melakukan kesalahan dengan sanksi penutupan selama 3x24 jam.

Bagi mereka yang melakukan kesalahan berulang, akan dikenakan sanksi progresif.

Saat Pasha Rilis Album Solo Perdana, Oncy Kenalkan Single Baru, Bagaimana Nasib Band Ungu?

Pengenaan sanksi itu tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Disease 2019.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved