PSBB Jakarta
Langgar Protokol Kesehatan, Pemprov DKI Tutup Paksa 113 Perusahaan selama PSBB Jilid II
Langgar Protokol Kesehatan, Pemprov DKI Tutup Paksa 113 Perusahaan selama PSBB Jilid II
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Sebanyak 113 perusahaan di Ibu Kota ditutup sementara akibat wabah Covid-19 selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II.
Jumlah perusahaan itu merupakan hasil akumulasi pendataan petugas selama dua pekan, dari Senin (14/9/2020) sampai Senin (28/9/2020).
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengungkapkan, perkantoran itu ditutup disebabkan dua persoalan.
Di antaranya ada karyawan yang terpapar Covid-19, dan perusahaan tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Untuk jenis pelanggaran protokol kesehatan cukup beragam.
Salah satu contohnya, mempekerjakan karyawan di tempat kerja melebihi ambang batas yang ditetapkan, yakni 25 persen bagi perusahaan sektor non-esensial, dan 50 persen bagi sektor esensial.
Untuk rinciannya, 69 perusahaan ditutup karena karyawannya terkena Covid-19, sedangkan 44 perusahaan ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan Covid-19.
• Istri Pencemburu, Syekh Ali Jaber Mengalah Tak Pakai Hape Selama 2 Tahun
“Total perusahaan yang disidak ada 647 perusahaan, dan yang ditutup sementara ada 113 perusahaan,” kata Andri pada Selasa (28/9/2020).
Andri mengatakan, bagi perusahaan yang karyawannya terpapar Covid-19 diminta untuk menutup sementara tempat kerjanya.
Selama ditutup tiga hari, mereka diwajibkan menyemprot cairan disinfektan di tempat kerja untuk memusnahkan virus Covid-19.
• Main Bareng Vanesha Prescilla di Film Backstage, Begini Tantangan Akting Sissy Priscillia
Sementara itu, kata dia, belum ada perusahaan yang terkena sanksi progresif selama PSBB jilid II.
Sebab mereka langsung berbenah diri begitu pertama kali melakukan kesalahan dengan sanksi penutupan selama 3x24 jam.
Bagi mereka yang melakukan kesalahan berulang, akan dikenakan sanksi progresif.
• Saat Pasha Rilis Album Solo Perdana, Oncy Kenalkan Single Baru, Bagaimana Nasib Band Ungu?
Pengenaan sanksi itu tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Disease 2019.
Pada Pasal 8 ayat 5 dijelaskan, pelaku usaha, pengelola atau penanggung jawab tempat kerja, perhotelan yang melanggar protokol pencegahan Covid-19 dikenakan sanksi administrasi berupa penutupan sementara selama tiga hari atau 3x24 jam.
Bila mereka mengulang kesalahan pertama, langsung dikenakan denda Rp 50 juta.
Kemudian bila melanggar kesalahan hingga dua kali dikenakan denda Rp 100 juta. Terakhir, bagi yang melanggar sampai tiga kali dan seterusnya dikenakan denda Rp 150 juta.
• PROMO Super Hemat Indomaret Selasa 29 September Diskon 20.000 untuk Bubur Bayi, Beli 2 Lebih Hemat
Apabila setiap pelaku usaha atau penanggung jawab tempat kerja tersebut tidak mampu membayar dendanya, pemerintah akan menutup usaha mereka selama tujuh hari sampai mereka membayarkan denda administrasi tersebut.
Andri menyatakan bakal terus melakukan pengawasan di sejumlah perkantoran, perusahaan atau tempat usaha di DKI Jakarta. “Pengawasan dilakukan untuk memastikan mereka mengikuti protokol kesehatan Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah,” jelasnya.
Berdasarkan catatannya, ada 79.959 perusahaan di Ibu Kota yang tersebar di enam wilayah. Rinciannya 16 perusahaan di Kepulauan Seribu; 14.394 perusahaan di Jakarta Barat; 29.602 perusahaan di Jakarta Selatan; 8.656 perusahaan di Jakarta; 15.515 di Jakarta Pusat dan 11.776 perusahaan di Jakarta Utara. (faf)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/bantuan-ambulans.jpg)