Virus Corona Jabodetabek
DUA Indikator Utama Warga Jakarta Dilarang Isolasi Mandiri di Rumah, Bakal Dicek Petugas Puskesmas
Sedikitnya ada dua indikator utama yang membuat Pemprov DKI Jakarta melarang warganya menjalani isolasi mandiri di rumah.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTAKOTALIVE, GAMBIR - Sedikitnya ada dua indikator utama yang membuat Pemprov DKI Jakarta melarang warganya menjalani isolasi mandiri di rumah.
Pertama, karena minimnya ketersediaan ruang untuk isolasi. Kedua, jumlah anggota keluarga di satu rumah cenderung banyak.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan DKI Jakarta Fify Mulyani mengatakan, pada umumnya orang yang terpapar Covid-19 akan melapor kepada petugas puskesmas, setelah melakukan pengetesan mandiri di laboratorium maupun rumah sakit.
• Ahok Cabut Laporan, Dua Ibu yang Jadi Tersangka Janji Tulis Pemintaan Maaf dan Penyesalan di Medsos
Nantinya, puskesmas akan melacak (tracing) anggota keluarga pasien Covid-19, terutama yang pernah melakukan kontak erat dengannya.
Di sisi lain, puskesmas akan mengecek kediaman mereka untuk melihat kemampuannya dari sisi ketersediaan ruang maupun jumlah anggota keluarga.
Bila jumlah ruangnya minim, namun jumlah anggota keluarganya cukup banyak, tentu petugas akan membawa mereka ke fasilitas isolasi milik pemerintah.
• UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 28 September 2020: Pasien Positif 278.722 Orang, 206.870 Sembuh
“Misalnya di rumah itu hanya ada dua kamar, kemudian diisi enam orang."
"Artinya enggak mungkin melakukan isolasi secara khusus, jadi akan kami rujuk ke flat isolasi mandiri Kemayoran,” kata Fify, dikutip dari akun YouTube BNPB, Selasa (29/9/2020).
Fify mengatakan, puskesmas akan membuat surat rujukan sebelum pasien Covid-19 tanpa gejala itu dibawa ke Wisma Atlet.
• Akal Bulus Bocah di Bekasi, Mengaku Dibegal karena Takut Ketahuan Curi Uang dari Kotak Amal
Di samping itu, puskesmas akan meminta surat rekomendasi dari perangkat RT dan RW yang menyatakan pasien tidak sanggup melakukan isolasi mandiri di rumah.
“Saat ini, setiap puskesmas punya ambulans untuk pengantaran, dan juga Unit AGD (Ambulans Gawat Darurat) Dinas Kesehatan telah mempunyai bus yang berkapasitas 20 orang untuk bisa dipakai merujuk pasien,” jelasnya.
Pemerintah DKI melarang warganya yang minim fasilitas untuk menjalani isolasi mandiri rumah.
• Dilimpahkan ke Kejari Jaktim Sebagai Tersangka, Brigjen Prasetijo Utomo Berseragam Polisi Lengkap
Langkah ini diambil untuk menghindari adanya klaster Covid-19 di anggota keluarga, karena interaksi mereka saat berada di rumah cukup tinggi.
“Jadi, penjemputan pasien dari rumah ke Wisma Atlet difasilitasi puskesmas, setelah melihat dari ketidakmampuannya,” jelasnya.
Berdasarkan pendataannya, sekitar 45 persen orang yang terpapar Covid-19 di Jakarta tanpa memiliki gejala.
• Anies Baswedan Bentuk Tim Pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Rp 12,5 Triliun, Dipimpin Sekda
Sedangkan 40 persen bergejala sedang, dan 15 persen bergejala berat dan kritis.
Hingga Senin (28/9/2020), jumlah kasus aktif Covid-19 di DKI Jakarta mencapai 12.732 orang.
Sedangkan jumlah kasus konfirmasi positif secara total di Jakarta sampai Senin (28/9/2020) mencapai 72.177 orang.
• Sebut Ada Pihak Berusaha Kecilkan Angka Kematian Covid-19, Akmal Taher Minta Jangan Jadi Polemik
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta membuat sembilan prosedur pengajuan isolasi mandiri bagi pasien Covid-19 tanpa gejala.
Tercatat ada sembilan tahapan yang harus ditempuh pasien, demi mendapatkan penanganan Covid-19 di fasilitas isolasi mandiri Kemayoran (FIKM) Jakarta Pusat.
“Pemprov DKI Jakarta bersinergi dengan pemerintah pusat menyediakan fasilitas 2.000 tempat tidur untuk isolasi pasien Covid-19 tanpa gejala,” demikian selebaran yang dikutip dari akun Instagram Dinas Kesehatan DKI Jakarta @dinkesdki, Sabtu (26/9/2020).
“Fasilitas isolasi itu berada di flat isolasi mandiri Kemayoran (Wisma Atlet),” tulis Dinas Kesehatan DKI.
Dalam selebaran itu, faskes hanya menerima pasien yang benar-benar tanpa gejala dan non-komorbid.
Sedangkan gejala ringan hingga sedang dan komorbid, tidak bisa dirujuk ke FIKM.
• Muhammadiyah Bakal Gugat Pemerintah Jika Pilkada Serentak 2020 Jadi Klaster Baru Covid-19
“Jangan datang sendiri agar tidak salah lokasi,” katanya.
Untuk prosedur pengajuan diri, pertama, pasien harus memiliki hasil laboratorium PCR positif Covid-19.
Kedua, melapor kepada Gugus Tugas Covid-1 tingkat RT/RW.
• Satu Cleaning Service Kejagung Dikabarkan Simpan Rp 100 Juta dan Bisa Akses Lantai 6 Saat Kebakaran
Ketiga, membawa surat pernyataan tidak mampu isolasi mandiri dari RT atau RW setempat.
Keempat, laporan diteruskan kepada Gugus Tugas Kecamatan dan Puskesmas Kecamatan
Kelima, tim Puskesmas Kecamatan melakukan asesmen terhadap hasil laboratorium PCR.
• Gatot Nurmantyo: Saya Tidak Pernah Katakan Dicopot Sebagai Panglima TNI karena Nobar Film G30S/PKI
Keenam, jika benar dan merupakan pasien tanpa gejala, pasien dirujuk ke flat isolasi mandiri Kemayoran.
Ketujuh, Puskesmas Kecamatan mendaftarkan pasien secara online.
Kedelapan, tim di flat isolasi mandiri Kemayoran akan memverifikasi pendaftaran melalui sistem.
• Bakal Ikut Mundur dari KPK Seperti Febri Diansyah? Novel Baswedan: Saya Belum Tentukan Sikap
Kesembilan, jika data itu dinyatakan valid, pasien akan disetujui untuk menjalani isolasi mandiri di FIKM.
“Tetap disiplin protokol 3M: memakai masker, menjaga jarak aman dan mencuci tangan,” tutur Dinkes DKI. (*)