Buronan Kejaksaan Agung
Dilimpahkan ke Kejari Jaktim Sebagai Tersangka, Brigjen Prasetijo Utomo Berseragam Polisi Lengkap
Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo meninggalkan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sekira pukul 13.44 WIB.
Penulis: Junianto Hamonangan |
WARTAKOTALIVE, JATINEGARA - Tiga tersangka kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra meninggalkan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (28/9/2020), usai pelimpahan tahap dua oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo meninggalkan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sekira pukul 13.44 WIB.
Prasetijo terlihat masih memakai Pakaian Dinas Lengkap (PDL) dan tidak diborgol, saat meninggalkan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk kemudian masuk ke dalam mobil Provos.
• Pakai Seragam Tahanan Oranye dan Tak Diborgol, Djoko Tjandra Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Timur
Setelah itu, tersangka Djoko Tjandra yang memakai rompi oranye, disusul Anita Kolopaking, meninggalkan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dengan pengawalan ketat.
Sebelumnya Wartakotalive memberitakan, Djoko Tjandra, tersangka kasus surat jalan palsu, tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (28/9/2020).
Ia tiba untuk pelimpahan berkas oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
• Jokowi: Mini Lockdown yang Berulang Lebih Efektif Ketimbang Tutup Satu Kota Atau Provinsi
Tersangka Djoko Tjandra yang mengenakan baju tahanan oranye tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sekira pukul 11.45 WIB, dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.
Setelahnya, diikuti kedatangan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.
Sementara, Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo tidak terekspose.
• Hatta Ali Tak Kenal Jaksa Pinangki dan Andi Irfan Jaya, tapi Berkawan dengan Anita Kolopaking
Sebab, kedatangan jenderal bintang satu itu tidak termonitor awak media, karena waktunya yang bersamaan dengan masuknya Djoko Tjandra dna Anita Kolopaking.
Sejumlah berkas terkait kasus tersebut juga terlihat dibawa oleh sejumlah petugas dalam sebuah boks, ada juga yang ditenteng oleh anggota.
Hingga pukul 12.27 WIB, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak Bareskrim dan Kejaksaan terkait penanganan kasus Djoko Tjandra.
• Ekstasi Produksi Rumahan di Cipondoh Berlambang Transformers, Dua Minggu Hasilkan 400 Butir
Adapun dalam perkara pemalsuan surat jalan, Djoko dijerat Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sementara, Brigjen Prasetijo dijerat Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Sedangkan Anita Kolopaking dijerat Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.
• Luncurkan Buku Pilihan Buat Pak Jokowi: Mundur Atau Terus, Amien Rais: Bangsa Kita Dibelah
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tahap II meliputi tersangka dan barang bukti kepada JPU untuk kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra, Senin (28/9/2020).
Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas ketiga tersangka dinyatakan lengkap oleh JPU, di mana para tersangka dan barang bukti kasus tersebut dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Djoko Tjandra dan Dua Jenderal Jadi Tersangka Kasus Korupsi Penghapusan Red Notice