Buronan Kejaksaan Agung

Pakai Seragam Tahanan Oranye dan Tak Diborgol, Djoko Tjandra Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Timur

Djoko Tjandra, tersangka kasus surat jalan palsu, tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (28/9/2020).

Penulis: Junianto Hamonangan |
WARTA KOTA/JUNIANTO HAMONANGAN
Djoko Tjandra tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (28/9/2020). 

WARTAKOTALIVE, JATINEGARA - Djoko Tjandra, tersangka kasus surat jalan palsu, tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (28/9/2020).

Ia tiba untuk pelimpahan berkas oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Tersangka Djoko Tjandra yang mengenakan baju tahanan oranye tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sekira pukul 11.45 WIB, dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.

Hatta Ali Tak Kenal Jaksa Pinangki dan Andi Irfan Jaya, tapi Berkawan dengan Anita Kolopaking

Setelahnya, diikuti kedatangan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.

Sementara, Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo tidak terekspose.

Sebab, kedatangan jenderal bintang satu itu tidak termonitor awak media, karena waktunya yang bersamaan dengan masuknya Djoko Tjandra dna Anita Kolopaking.

Ekstasi Produksi Rumahan di Cipondoh Berlambang Transformers, Dua Minggu Hasilkan 400 Butir

Sejumlah berkas terkait kasus tersebut juga terlihat dibawa oleh sejumlah petugas dalam sebuah boks, ada juga yang ditenteng oleh anggota.

Hingga pukul 12.27 WIB, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak Bareskrim dan Kejaksaan terkait penanganan kasus Djoko Tjandra.

Adapun dalam perkara pemalsuan surat jalan, Djoko dijerat Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Luncurkan Buku Pilihan Buat Pak Jokowi: Mundur Atau Terus, Amien Rais: Bangsa Kita Dibelah

Sementara, Brigjen Prasetijo dijerat Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Sedangkan Anita Kolopaking dijerat Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tahap II meliputi tersangka dan barang bukti kepada JPU untuk kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra, Senin (28/9/2020).

Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas ketiga tersangka dinyatakan lengkap oleh JPU, di mana para tersangka dan barang bukti kasus tersebut dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Djoko Tjandra dan Dua Jenderal Jadi Tersangka Kasus Korupsi Penghapusan Red Notice

Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah di balik penghapusan red notice terpidana korupsi Djoko Tjandra saat menjadi buron Interpol.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved