Penindakan Operasi Yustisi di Seluruh Indonesia Capai 1,8 Juta Kali, Denda Hingga Rp.1,6 Miliar
Penindakan Operasi Yustisi di Seluruh Indonesia Capai 1,8 Juta Kali, Denda Hingga Rp.1,6 Miliar. Simak selengkapnya dalam berita ini.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Selama 14 hari pelaksanaan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan sejak 14 September sampai 27 September 2020 di seluruh wilayah Indonesia atau di 34 Polda, tim gabungan Operasi Yustisi telah melakukan penindakan sebanyak 1,8 Juta kali, atau tepatnya 1.866.458 kali.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan dari total jumlah penindakan itu, terdiri dari teguran tertulis sebanyak 296.898 kali, teguran lisan sebanyak 1.341.027 kali, sanksi kurungan sebanyak 1 kasus, kemudian denda administrasi sebanyak 25.484 kali.
"Dengan total nilai denda sebesar Rp 1,6 Miliar lebih atau tepatnya Rp.1.610.994.425," kata Awi di Mabes Polri, Senin (28/9/2020).
• Ini Misi Khusus Pelatih Shin Tae-yong Saat Menghadapi Dinamo Zagreb
Lalu kata dia penindakan penutupan tempat usaha sebanyak 1.077 kali dan sanksi lainnya berupa kerja sosial sebanyak 201.971 kali.
Awi berharap dengan operasi Yustisi maka tingkat kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan semakin tinggi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/karo-penmas-divisi-humas-polri-brigjen-awi-setiyono140920202.jpg)