Berkas Kasus Surat Palsu Djoko Tjandra Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Timur, Ini Alasannya
Kasus tiga tersangka surat jalan Djoko Tjandra akhirnya lengkap dan dilimpahkan Direktorat Tipidum Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Penulis: Junianto Hamonangan |
WARTAKOTALIVE.COM, JATINEGARA - Kasus tiga tersangka surat jalan Djoko Tjandra akhirnya dinyatakan lengkap dan dilimpahkan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Ketiga tersangka yakni Djoko Tjandra itu sendiri, pengacara Djoko Tjandra yakni Anita Kolopaking dan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo.
• Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Timur, Djoko Tjandra dkk Ditahan Selama 20 Hari Kedepan
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Yudi Kristiana mengatakan pelimpahan itu sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan oleh ketiga tersangka di Jakarta Timur.
“Sesuai dengan Pasal 84 KUHP bahwa yang bersangkutan menggunakan peristiwa pidananya itu terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur,” ujar Yudi, Senin (28/9/2020).
Yudi sendiri tidak menjelaskan secara detil peristiwa pidana seperti apa yang dilakukan oleh Djoko Tjandra dan kawan-kawan.
• Pakai Seragam Tahanan Oranye dan Tak Diborgol, Djoko Tjandra Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Timur
Hanya saja itu dipastikan terjadi di kawasan Halim, Makasar, Jakarta Timur.
“Jadi penggunaannya peristiwanya pidana terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yaitu di Halim,” ungkapnya.
Setelah ini ketiga tersangka akan menjalani proses penahanan di tempat yang ditentukan untuk kemudian penanganan perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
• Jaksa Pinangki Didakwa Terima Suap dari Djoko Tjandra 500 Ribu Dolar AS
Anita Kolopaking didakwa dengan dakwaan primer Pasal 263 ayat 1 junto 55 junto 64 ayat 1 KUHP dan subsidernya 263 ayat 2. Dakwaan kedua Pasal 426 ayat 1 junto 64 ayat 1 KUHP dan dakwaan ketiga adalah Pasal 221.
Djoko Tjandra dikenakan dengan dakwaan primer Pasal 263 ayat 1 junto 55 ayat 1 ke 1 junto 64 ayat 1 kemudian subsidernya adalah Pasal 263 ayat 2 junto 64 ayat 1.
Brigjen Prasetijo Utomo didakwa dengan dakwaan pasal primer 263 ayat 1 junto 55 ayat 1 ke 1 junto 64 ayat 1 KUHP subsider Pasal 263 ayat 2 junto 64 ayat 1. Dakwaan kedua adalah Pasal 223 junto 64 ayat 1.
