Berita Daerah

Acungan Jempol untuk Kepolisian Jateng, Wakil Ketua DPRD Tegal Tersangka Kasus Konser Dangdut Ilegal

Jajaran kepolisian Jateng patut diacungi jempol. Mereka berani Tetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo sebagai Tersangka

KOMPAS.com/Tresno Setiadi
Warga berimpitan menyaksikan pentas dangdutan di tengah landemi yang digelar Wakil Ketua DPRD setempat di Lapangan Tegal Selatan Kota Tegal, Rabu (23/9/2020) malam. Wakil Ketua DPRD Wasmad Edi Susilo Kini Jadi tersangka 

Ketua DPD Partai Golkar Kota Tegal ini hanya akan dikenakan wajib lapor sambil menunggu proses hukum berjalan.

"Melihat ancaman hukumannya kita tidak melakukan penahanan. Kita sudah punya surat pemanggilan tersangka, rencana kita panggil hari Rabu, setelah itu seterusnya wajib lapor sambil menunggu proses hukum berjalan," imbuh Kapolres.

Kapolsek Dicopot

Sementara itu Kapolda Jateng  Irjen Pol Ahmad Luthfi menyatakan bahwa polisi telah melakukan upaya penyidikan terkait kasus konser dangdut yang mengundang ribuan massa di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal pada Rabu (23/9/2020) malam.

Sampai dengan hari ini polisi telah memeriksa 18 orang saksi termasuk di antaranya dua saksi ahli pidana maupun ahli kesehatan. 

"Sudah kita periksa saksi ahli (ahli pidana dan ahli kesehatan) dan saksi lainnya. Selanjutnya kita koordinasi dengan Kajari untuk pelimpahan tahap I," jelas Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat ditemui usai rapat koordinasi Covid-19 di Gedung Gradhika, Senin (28/9/2020).

Maling Burung Murai di Kemayoran Tertangkap Basah Saat Sedang Beraksi

Selain itu, polisi juga telah mengantongi sejumlah alat bukti terkait penyelenggaraan konser yang digelar di tengah situasi pandemi tersebut.

"Bukti-bukti sudah cukup. Masalah pembuktian nanti di persidangan. Proses tetap berlanjut terus," ucapnya.

Konser dangdut yang diinisiasi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo tersebut diduga melanggar pasal 216 ayat 1 KUHP dengan ancaman 4,5 bulan penjara dan pasal UU nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan dengan ancaman pidana 1 tahun penjara.

Selain itu, perkara konser dangdut tersebut juga berbuntut pencopotan jabatan Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno dan pemeriksaan oleh Propam.

Demo Terkait Gusuran Tol Kunciran - Bandara Soetta Berujung Ricuh

"Kapolsek dan beberapa Kasat itu internal (pemeriksaan). Nanti kita sampaikan," ujarnya.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mendukung penuh tindakan tegas dari aparat kepolisian terkait proses hukum kasus konser dangdut di Tegal.

"Prosesnya jalan terus. Rabu kejadian, Kamis langsung diperiksa. Saya kira bagus, semua mendukung ketegasan dari Polda Jateng," ucapnya.

Komentar Mahfud MD 

Sebelumnya Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD meminta Polri memproses pidana pihak yang menginisiasi konser dangdut di Tegal, Jawa Tengah.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved