Virus Corona Jabodetabek
Pengusaha Jakarta Lebih Khawatir Pandemi Virus Corona Berkepanjangan Dibanding Resesi Ekonomi
Pengusaha di Jakarta lebih khawatir pandemi virus corona atau Covid-19 berkepanjangan dibanding resesi ekonomi.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Pengusaha di Jakarta lebih khawatir pandemi virus corona atau Covid-19 berkepanjangan dibanding resesi ekonomi.
Alasannya, dampak buruk akibat pandemi virus corona semakin luas.
Bukan hanya di sisi kesehatan, tetapi merusak sendi ekonomi, sosial, budaya dan sebagainya.
“Pengusaha tidak kawatir dengan resesi, karena yang kami khawatirkan apabila pandemi ini berkepanjangan,” kata Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang, dikutip dari siaran pers, Sabtu (26/9/2020).
Sarman menyadari bahwa fundamental ekonomi DKI Jakarta dan Indonesia masih kuat.
Apalagi bila berbagai aktivitas ekonomi dan bisnis di Jakarta kembali menggeliat, dia yakin Indonesia bisa beranjak cepat dari resesi ekonomi.
• Pengusaha Pasrah Pemprov DKI Jakarta Perpanjang PSBB Jilid II selama Dua Pekan
• Minta Keringanan Pajak ke Anies karena PSBB, Pengusaha Hotel-Restoran: Mereka Enak Saja Terima Duit
“Jadi kunci utamanya adalah bagaimana kita semua berperan serta menghentikan penyebaran Covid-19 dengan konsisten melaksanakan protokol kesehatan,” ujar Sarman.
Menurutnya, pemerintah telah mengumumkan proyeksi pertumbuhan ekonomi kuartal III tahun 2020 telah mengalami kontraksi -2,9 persen.
Namun semakin cepat pemerintah dan masyarakat mengendalikan serta menekan penularan Covid-19, tentu akan semakin cepat perekonomian Indonesia pulih.
Sarman berharap, pemerintah melalui aparat terkait dapat memperketat pengawasan, penindakan secara tegas serta sanksi kepada para pelanggar protokol kesehatan selama PSBB jilid II ini.
Dampaknya, kata Sarman, efektivitasnya berupa penurunan kasus Covid-19 dapat dirasakan.
“Tidak ada lagi toleransi dan dispensasi, ini pertaruhan masa depan ekonomi dan keselamatan semua."
"Tindakan tegas kepada setiap orang yang melanggar protokol kesehtan menjadi sesuatu yang harus diterapkan secara tegas dan konsisten," ujarnya.
• Harapan Pengusaha Katering ke Pemerintah soal Izin Resepsi Pernikahan di Tengah Pandemi Covid-19
• Jokowi: Jangan Pernah Manfaatkan Hukum untuk Menakut-nakuti Eksekutif, Pengusaha, dan Masyarakat
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II selama dua pekan.
PSBB ini dimulai Senin (28/9/2020) sampai Minggu (11/10/2020) mendatang.
Berdasarkan keterangan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DKI Jakarta, keputusan itu diambil karena Ibu Kota berpotensi mengalami kenaikan kasus Covid-19, terutama bila pelonggaran diberlakukan.
Selain itu, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta.
Kebijakan tersebut juga tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 959 tahun 2020.
• Kisah Heru Pujihartono, Pengusaha Katering yang Bertahan di Tengah Pandemi Covid-19
• Kisah Jonathan Siandy, Pengusaha yang Pertahankan Bisnis Kuliner di Tengah Pandemi Covid-19
Pemerintah memutuskan memperpanjang PSBB selama dua pekan jika kasus belum menurun secara signifikan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan, pemerintah daerah terus berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dalam penanganan kasus Covid-19.
Menko Kemaritiman dan Investasi (Marives) Luhut Binsar Pandjaitan, kata Anies, sempat menunjukkan data kasus Covid-19 di Jakarta telah melandai dan terkendali.
Hal itu diketahui Anies saat rapat koordinasi terkait antisipasi perkembangan kasus Covid-19 di Jabodetabek beberapa waktu lalu yang diikuti sejumlah pemangku kepentingan terkait.
"Data bahwa DKI Jakarta telah melandai dan terkendali, tetapi kawasan Bodetabek masih meningkat, sehingga perlu penyelarasan langkah-langkah kebijakan."
"Menko Marives juga menyetujui perpanjangan otomatis PSBB DKI Jakarta selama dua minggu,” ujar Anies Baswedan berdasarkan keterangan pers, Kamis (24/9/2020).