PSBB Jakarta

Minta Keringanan Pajak ke Anies karena PSBB, Pengusaha Hotel-Restoran: Mereka Enak Saja Terima Duit

Sepanjang 6 bulan pandemi berlangsung, pemerintah daerah disebut belum memberikan relaksasi.

Editor: Mohamad Yusuf
WARTA KOTA/ALEX SUBAN
Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat 

WATAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) lagi di Jakarta akan memberi dampak di berapa sektor.

Salah satunya adalah hotel dan restoran.

Di mana mereka akan kembali tidak bisa beroperasi secara normal untuk melakukan penjualan.

Oleh karena itu Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia ( PHRI) meminta pemerintah daerah mempertimbangkan posisi pengusaha saat menerapkan PSBB.

 Ini 11 Bidang Usaha yang Diperbolehkan Tetap Bekerja di Kantor, saat PSBB Jakarta Diberlakukan lagi

 PSBB Jakarta Diberlakukan lagi Mulai Senin, 14 September, ini 6 Poin Aturan yang Dikeluarkan Anies

 

Pemerintah diminta memberikan keringanan dalam hal pajak.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperketat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada 14 September 2020 mendatang.

Dilansir dari Kompas.com, Wakil Ketua PHRI Maulana Yusran mengatakan, PSBB akan membuat kegiatan ekonomi sangat minim yang berimbas pada penurunan pendapatan, baik di bisnis hotel maupun restoran.

Ini akan sangat menyulitkan pengusaha untuk menjaga keberlangsungan bisnis, di tengah biaya operasional yang harus tetap dibayarkan.

Oleh sebab itu, ia berharap pemerintah memberikan insentif pajak sehingga pengusaha tak perlu dipusingkan dengan beban pajak hingga terjadi pemulihan ekonomi kedepannya.

"Pemerintah juga harus lihat, kalau ingin lakukan PSBB hendaknya ringankan beban usaha, jangan dibalik. Sementara kebijakan PSBB dilakukan, pengusahanya tidak bisa melakukan bisnis, tapi pajaknya tetap di tarik," ungkapnya kepada Kompas.com, Kamis (10/9/2020).

Pajak yang dimaksud Maulana diantaranya pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak reklame, hingga pajak kendaraan.

Di mana sepanjang 6 bulan pandemi berlangsung, pemerintah daerah disebut belum memberikan relaksasi.

 Janda Muda Laporkan Kepala Dinas di Sumut ke Polda, Mengaku Kerap jadi Objek Seks tapi tak Dinikahi 

 Jalani Pemeriksaan Lanjutan di Kejagung, Kini Jaksa Pinangki Berpenampilan Kenakan Hijab

Padahal kata dia, kesulitan finansial dihadapi pengusaha bukan karena kesalahan dalam mengelola bisnis, melainkan karena bisnis tak bisa berjalan akibat pembatasan yang dilakukan pemerintah.

Oleh sebab itu, sangat penting untuk pemerintah memberikan keringanan.

"Pemerintah daerah cuma memutuskan melakukan PSBB tapi tidak pernah mempertimbangkan relaksasi terhadap pungutan-pungutan yang mereka lakukan. Ini yang jadi permasalahan sekarang," imbuh dia.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved