Viral Medsos

Sudah 15 Saksi Diperiksa Dalam Kasus Penipuan dan Pelecehan Saat Rapid Test di Bandara Soetta

Kami juga akan memeriksa universitas swasta di mana tersangka ini kuliah, untuk bisa memastikan betul apakah tersangka ini sarjana kedokteran.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus 

Sampai Jumat pihaknya masih mencari EFY yang diketahui menghilang dari rumah kosnya, setelah ditetapkan tersangka.

"Masih kita lakukan pengejaran pada yang bersangkutan, karena memang kita periksa di tempat kosnya, dia tidak ada. Menurut keterangan pengelola daripada rapid test di bandara ini, setelah viral, tanggal 18 kemarin di media sosial, ada tindakan tegas untuk memecat yang bersangkutan, sehingga setelah dicek kemarin di tempat kosnya tidak ada," kata Yusri.

Selain itu polisi katanya juga mengecek di tempat keluarganya, namun juga tidak ada.

"Mudah-mudahan yang bersangkutan bisa mempertanggungjawabkan untuk hadir ke Polres Bandara Soetta, dalam waktu dekat, itu harapan kami. Agar yang bersangkutab bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Yusri.

Meski dalam pencarian polisi menurut Yusri belum masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kepolisian.

 KABAR Baik: Uji klinis III Avigan Terbukti Efektif Obati Pasien Covid-19

"Belum DPO. Tapi tersangka sudah. Kita naikan statusnya berdasar gelar perkara yang kami gelar kemarin. Unsur persangkanya sudah masuk seperti pasal 378 KUHP sudah masuk. Kami juga mendalami juga adanya pencabulan di sini di pasal 294 KUHP," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa setelah melakukan gelar perkara, polisi akhirnya menetapkan dokter EFY sebagai tersangka kasus penipuan dan pelecehan seksual, Rabu (23/9/2020).

Dokter EFY sebelumnya diduga telah melakukan pemerasan dan pelecehan seksual terhadap seorang wanita LHI, saat rapid test di Bandara Soekarno-Hatta.

"Setelah melakukan gelar perkara, dengan berdasar hasil keterangan korban, 8 saksi dari Kimia Farma, penyelenggaa rapid test di bandara dan pihak bandara, serta saksi ahli dari P2TP2A Gianyar Bali, maka ditemukan unsur pidana dan menetapkan dokter EFY sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/9/2020).

 Ini Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020 yang Diterbitkan Kemendikbud

Menurutnya EFY ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan pelecehan seksual terhadap LHi di Bandara Soetta.

"Setelah menetapkan tersangka, tim langsung memburu EFY, karena berdasarkan keterangan Kimia Farma, yang bersangkutan sudah dinonaktifkan. Namun saat dicari di kosan dan di rumah, EFY tidak ada. Saat ini tim masih mengejar dan memburu EFY," kata Yusri.

Sebelumnya kata Yusri, petugas Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta sudah memeriksa dan membuat laporan kasus dugaan pelecehan dan pemerasan yang dialami seorang wanita yakni LHI, saat menjalani rapid test di Bandara Soekarno Hatta.

Petugas melakukan jemput bola dengan menemui langsung LHI di Gianyar, Bali, Senin (21/9/2020).

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved